RN - KH. Asep Nafis Imron bin Abuya Bustomi Pimpinan Ponpes Al Hidayah Cisantri Pandeglang Banten yang juga Pembina JARI'98 meminta Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo Msi dan Jajaran Polri Presisi sikat serta berantas habis segala bentuk perjudian di Medan, Sumatera Utara yang saat ini sudah sangat meresahkan.
“Jika ada oknum - oknum yang bermain dibelakangnya segera djoeriksa. Polri Presisi saat ini sudah mendapat kepercayaan publik dan pastinya Rakyat Indonesia akan mendukung gebrakan ini dalam rangka Amar Ma'ruf Nahi Munkar,” tegas Ulama Banten ini.
Penyakit masyarakat (perjudian) di Kota Medan, Sumut, seperti sulit dihapuskan, karena cukup melekat dibeberapa golongan masyarakat. Hanya dengan bermodalkan sedikit berharap dengan kemenangan yang besar melalui meja judi.
Informasi yang dikutip dari hasil investigasi Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 menyebutkan, ada 3 lokasi perjudian di Kota Medan, yaitu: Pertama: Jalan Rukam Kecamatan Brahrang. Kedua: Belakang Nenek Sakti Pasar 7 Kecamatan Tandem, Ketiga: Desa Manunggal Pasar 7 Kecamatan Labuhan Deli (Marelan).
Masih hasil investigasi JARI’98, diketahui 3 lokasi perjudian tersebut milik bandar besar, Aseng Kayu dan Aju.