RN- Pernyataan Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) terkait kewajiban penyelengara konser Coldplay memberikan laporan pajak hiburan di 14 hari sebelum kegiatan menuai reaksi keras.
Pengamat kebijakan Publik, Amir Hamzah menggangap penyataan Lusiana Herawati menunjukkan dirinya adalah pejabat yang bodoh dan tak bisa kerja.
“ Gak ada aturannya, dipasal jelas bunyinya. Pajak udah harus dibayar saat tanda masuk (tiket) pagelaran terjual. Jadi gak usah tuh kepala Bapenda bikin pemahaman sendiri. Nanti jadi kelihatan bodoh hadapan orang,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT :Menurut Amir Hamzah, Pj Gubernur segera harus menegur Lusiana Herawati, bila perlu mengantikkan jabatannya dengan orang lain yang bisa serius bekerja mengamankan pendapatan daerah.
"Aturan 14 hari tidak ada kok diada-adain, ini ada apa? Atau memang dia terbiasa kerja tanpa baca dulu dasar atauran hukum? Kalau seperti itu bahaya dong! ada PNS sekelas kepala OPD kerja maen tabrak tanpa melihat aturan. Ini kita bukan sekedar membicarakan jabatan, tapi lebih kepada tugas fungsi jabatan itu, kalau Kepalanya kerjanya seperti itu, jangan-jangan banyak pendapatan yang hilang, menguap, dan bocor,"
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa persoalan pajak hiburan adalah persoalan serius. Sebab, katanya, potensi pendapatan asli daerah pada sektor tersebut cukup besar.
"Ini kan hak masyarakat DKI, jangan menguap, bocor apa lagi hilang. Kita tidak tau berapa besaran pajak, bagaiman menghitungnya, berapa dalam setahu penyelenggaraan hiburan di DKI Jakarta yang sifatnya insidensial seperti konser-konser internasional. Lalu bagaimana dalam postur APBD, pendapatan disektor ini apakah asumsi pendapatannya masuk di postur APBD murni atau perubahan,"
Amir Hamzah juga mendesak DPRD segera memanggil manajemen Konser dan Pmenda untuk meminta pertanggung jawaban
“ Selain Gubernur, DPRD juga harus dong panggil Kepala Bapenda dan penanggung jawab konser, mereka kan juga pengawas. Jangan sampai hal ini dibiarkan, “ tutupnya.