Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Rumah Ketua KPK Dilempar Molotov, Ada Kaitannya Gak Ya Dengan Kasus PUPR, Kemenpora dan Meikarta?

NS/RN | Rabu, 09 Januari 2019
Rumah Ketua KPK Dilempar Molotov, Ada Kaitannya Gak Ya Dengan Kasus PUPR, Kemenpora dan Meikarta?
Agus Rahardjo
-

RADAR NONSTOP - Rumah pimpinan KPK kena teror. Adalah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif yang menjadi sasaran. Benda diduga bom molotov ditemukan di halaman rumah Ketua KPK Agus Rahardjo di kawasan Bekasi. 

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal sudah memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV. Polisi kata dia, masih diselidiki kaitan pelemparan bom molotov di rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dengan benda diduga molotov yang ditemukan di halaman rumah Agus Rahardjo.

"Ditemukan (molotov), tetapi di kediaman Pak Laode ada saksi menyatakan ada bunyi sedikit. Di rumah Pak Agus tak ada bunyi sama sekali," kata Iqbal kepada wartawan.

BERITA TERKAIT :
Beli Pewangi Ruang Untuk Menutupi Bau Korupsi?
Ssst, Isu Mantan Dirut Taspen Tersangka Heboh

Agus Rahardjo enggan komentar soal dugaan teror ini. Sementara rumah Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, juga dilempari molotov.

Sementara rumah Laode Syarif di Jalan Kalibata Selatan RT 01 RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019) pukul 11.52 WIB, dijaga sejumlah polisi berseragam. 

Rumah Laode juga dilempari molotov oleh orang tidak dikenal. Peristiwa ini baru diketahui sekitar pukul 05.30 WIB.

Kejadian itu awalnya diketahui sopir Laode yang melihat ada botol minyak tanah di lantai 2. Namun sumbu api sudah mati saat itu.

Seperti diketahui, saat ini KPK sedang serius menyelidiki kasus dugaan suap di Kementerian PUPR, dana hibah Kemenpora dan Meikarta. Tiga kasus jumbo ini memang menjadi perhatian publik. 

Entah ada kaitanya atau tidak tapi teror tersebut bisa saja merusak mental para penegak hukum di KPK.