RN - Menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi banyak mimpi orang. Di DJP ternyata memiliki gaji besar.
DJP mengusulkan pagu anggaran belanja pegawainya di 2024 khusus gaji dan tunjangan sebesar Rp 14,9 triliun untuk 44.787 karyawan. Anggaran tersebut nantinya akan dikelola oleh Sekretariat Jenderal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan terus melakukan transformasi kelembagaan pada 2024 di Kementerian Keuangan (Keuangan). Hal ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan perbaikan pelayanan.
BERITA TERKAIT :Mbak Sri sapaan akrab Sri Mulyani berjanji akan mempersempit kasus pegawai DJP seperti Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan yang fantastis namun tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang meluas jadi kasus pencucian uang.
Dia mengatakan hal ini bagian dari koreksi terhadap tata kelola pegawai Kemenkeu yang belakangan menjadi sorotan. Ia memahami sebagai organisasi dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) banyak memiliki hal-hal yang masih perlu untuk diperbaiki.
"Artinya tidak ada lagi pegawai yang main-main. Kompetensi dan juga karakter untuk pelayanan, mensimplifikasi proses bisnis agar pelayanan jadi pasti dan efisien, memperkuat pengawasan internal," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).
"Pagu anggaran belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja yang disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal sebesar Rp 14,9 triliun," tulis bahan paparan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).
Di luar gaji dan tunjangan, DJP mengusulkan pagu indikatif di 2024 sebesar Rp 6,19 triliun. Berdasarkan program, kegiatan dilakukan terkait program pengelolaan penerimaan negara, program kebijakan fiskal dan program dukungan manajemen.
Anggaran yang dialokasikan pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung mendukung output dan outcome program tersebut.
Sementara program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya dalam rangka mendukung program teknis (seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal dan TIK).
"Belanja pegawai Rp 380 miliar karena sebagian besar pegawai terkait gaji dan tunjangan sudah disentralisasikan di Kemenkeu (Sekretariat Jenderal), belanja barang Rp 4,9 triliun dan belanja modal Rp 875 miliar. Totalnya adalah Rp 6,195 triliun," beber Suryo.
Berdasarkan fungsi utama, untuk pelayanan dialokasikan Rp 261,7 miliar yang terbagi buat 352 operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 204 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2KP).
Lalu untuk fungsi penyuluhan Rp 168,5 miliar. Ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPP dan Kanwil hingga bekerja sama dengan instansi lain.
Kemudian fungsi pengawasan Rp 831,2 miliar untuk mengawasi performance wajib pajak di 2024 dan untuk menambah jumlah wajib pajak melalui ekstensifikasi perpajakan serta pengawasan basis kewilayahan. Terakhir fungsi pemeriksaan dan penilaian Rp 320,4 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan dan penilaian perpajakan.