RADAR NONSTOP – Kabar kurang menyenangkan datang dari Wayne Rooney. Eks striker Manchester United itu ditangkap polisi lantaran mabuk dan rusuh di Bandara Washington, Amerika Serikat, pertengahan Desember 2018 lalu.
Seperti dilansir dari BBC, Rooney diamankan otoritas kepolisian Bandara Internasional Dulles, Virginia, Amerika Serikat, 16 Desember 2018. Ia baru pulang dari perjalanan singkat ke Arab Saudi saat itu.
Rooney tiba di bandara dalam kondisi mabuk. Usut punya usut, ia menggunakan obat tidur selama penerbangan dan meminumnya dengan alkohol. Imbasnya, ia mengalami disorientasi dan mengganggu aktivitas di bandara.
BERITA TERKAIT :“Selama penerbangan, Wayne menggunakan obat tidur yang diresepkan yang dicampur dengan mengonsumsi alkohol, dan akibatnya menyebabkan disorientasi pada saat kedatangan. Dia didekati oleh polisi yang menangkapnya atas tuduhan pelanggaran ringan,” terang juru bicara Rooney.
Rooney didakwa membuat pelanggaran Kelas 4 dengan ancaman denda sebesar 250 Dolar atau sekitar Rp 3,5 juta. Ia menerima denda otomatis dan langsung dibebaskan tak lama berselang.
Rooney merupakan mantan penyerang Timnas Inggris dan Manchester United. Saat ini, ia sedang melanjutkan karier bersama DC United di Major League Soccer (MLS).