RN - Masa gemilang Ancol terancam sirna. BUMD yang pernah menjadi andalan Pemprov DKI Jakarta itu kini lagi kusut.
Dugaan mangkraknya beberapa proyek pembangunan di Ancol lagi viral. Tagar #usutkorupsiancol mencuat dan menjadi cibiran netizen.
Pada tahun 2014, salah satu pengusaha diduga bernama Fredie pernah berurusan dengan penyidik Kejagung.
BERITA TERKAIT :Seperti diberitakan, eks Komisaris Utama dan Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Thomas Trikasih Lembong membongkar sejumlah masalah yang ada di tubuh perusahaan Ancol. Dia menuding, pembangunan hotel bintang lima yang berada persis di samping Putri Duyung mangkrak akibat ketidakmampuan manajemen mengelola aset.
Tak hanya itu, pembangunan ABC Mall atau Ancol Beach City pun mandek akibat konflik internal. Menurut dia, pengelolaan operasional aset mal ini dipegang dua pengusaha yang berkongsi.
Masalah pembangunan ABC Mall juga menjadi sorotan Ombudsman RI. Thomas Lembong menyebut, lembaga pengawas itu telah menerbitkan surat rekomendasi ihwal adanya maladministrasi perjanjian kerja sama antara PT Pembangunan Jaya Ancol dengan beberapa pihak.
Ombudsman, lanjut dia, menemukan terdapat aset negara yang di-appraisal secara sepihak. Padahal, diduga ada kerugian keuangan negara.
Thomas juga mengungkap sengketa aset Sea World Ancol yang sudah masuk meja hijau di Mahkamah Agung (MA). Sementara Maraknya proyek mangkrak di Ancol bisa berdampak serius. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta untuk membonsai BUMD tersebut.
HBH sapaan akrab Heru memang enggan mengomentari permasalah yang tengah terjadi di tubuh perusahaan Ancol. Ia enggan berkomentar soal adanya sejumlah masalah di tubuh perusahaan berpelat merah ini, mulai dari proyek mangkrak hingga konflik internal.
“Urusan Ancol, tanya Ancol,” kata Heru Budi kepada wartawan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
Tapi dari gestur tubuh saat ditanya soal Ancol, HBH sepertinya tidak nyaman. "Sebentar lagi ada perombakan," tegas sumber di Balai Kota yang namanya enggan disebutkan, Rabu (7/6).
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono juga enggan mengomentari dugaan konflik internal hingga proyek mangkrak Ancol. Nasruddin justru meminta agar isu itu ditanyakan langsung ke PT Pembangunan Jaya Ancol.
Kenapa SP3
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung harus memberikan alasan penerbitan SP3 terhadap Fredie.
"Sebab penerbitan SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP. Hal ini penting agar terbitnya SP3 tidak dilandasi oleh alasan subjektif penyidik semata," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis 8 Juni 2023.
Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum dalam mengeluarkan SP3. Sebab menurutnya, SP3 merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka atau atau tindakan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka – dapat dilakukan tindakan pra pradilan.
Hingga berita ini diturunkan, Fredie, pihak Ancol dan pihak terkait belum bisa dihubungi.
Karena itu, Suparji pun mendorong penyidik Kejagung dan penyidik KPK berkolaborasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Yakni dengan segera melaksanakan pemeriksaan untuk dipanggil dan diminta keterangan dari para pihak yang telilibat dalam perkara tersebut.
"KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi membuka penyelidikan ulang dengan memeriksa kembali Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jakpro, Drs Subandi Suwarto selaku Komisaris PT Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta," kata dia.
Terbaru, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat nomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023. Dalam surat tersebut tertulis bahwa ada temuan maladministrasi pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City dari PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo kepada PT. Mata Elang Internasional Stadium yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).