Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dagang Nasi Goreng Keliling, Modus Baru Ranmor di Tangsel

Fitri | Senin, 07 Januari 2019
Dagang Nasi Goreng Keliling, Modus Baru Ranmor di Tangsel
-

RADAR NONSTOP - Team Vipers Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus pencurian motor (ranmor) baru, dengan modus menjual nasi goreng gerobak keliling, di Kawasan Pamulang Kota Tangsel. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 29 Desember kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, team Vipers sedang melakukan patroli mobile di jalan raya Arya Putra Kedaung. 

"Pada saat itu, Team Vipers mendengar salah satu warga berteriak, 'maling, maling." kata AKBP Ferdy,  di Halaman Polres Tangsel, pada Senin 7 Januari 2019. 

BERITA TERKAIT :
Waspada, Maling Motor Di Depok Beraksi Hanya Tiga Menit
Gasak 2 Unit Motor di Kontrakan, Warga Kalideres Resah Kawanan Curanmor Gentayangan

Kemudian bersamaan mendengar warga berteriak maling, terang AKBP Ferdy, melintas dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Karena  anggota kepolisian curiga dengan kedua orang tersebut, pada saat itu juga pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. 

"Setelah dikejar, pelaku sudah diperintahkan berhenti tetapi pelaku justru akan menabrakan kendaraannya ke arah petugas kepolisian, dengan terpaksa pelaku atas nama Arohmanul Bais (26) diberikan tindakan tegas terukur," terangnya. 

Satu orang pelaku lainnya, menurut AKBP Ferdy, berhasil melarikan diri. Kemudian saat pelaku diintrogasi oleh pihak kepolisian, ia mengaku sudah lima kali melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama temannya dengan modus yang sama. 

"Jadi modusnya salah seorang pelaku berjualan nasi goreng keliling, sambil berjualan mereka melihat sepeda motor yang parkir ditinggal pemiliknya dan langsung merusak kunci kontak dengan kunci leter T," jelasnya. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu unit gerobak nasi goreng keliling serta beberapa plat nomor kendaraan roda dua diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku ini terancam maksimal 7 tahun penjara, sementara pelaku atas nama Dendy masuk Dalam Pencarian Orang (DPO)," tegasnya. 

Ditempat yang sama, pelaku Arohmanul Bais mengaku,  bahwa aksinya ini baru berjalan selama tiga bulan, ia berkeliling berjualan nasi goreng sambil memantau motor yang akan ia curi. 

"Jual nasi goreng, saya bisa masak. Nasi goreng itu saya jual satu porsinya Rp 12 ribu, saya bisa mencuri motor karena saya diajarin untuk metik motor sama temen saya yang kabur. Tadinya hanya berjualan saja," pungkasnya.