Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Polisi: Masih Banyak Artis Terlibat Prostitusi Online, Siapa Saja Pak?

RN/JPNN | Senin, 07 Januari 2019
Polisi: Masih Banyak Artis Terlibat Prostitusi Online, Siapa Saja Pak?
Vanessa Angle digrebek Polisi Surabaya terkait prostitusi online -Net
-

RADAR NONSTOP - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep menyebutkan cukup banyak artis yang terlibat dalam prostitusi daring terutama di bawah naungan dua tersangka muncikari ES (37) dan TN (28) asal Jakarta Selatan.

"Untuk yang terkait di dalam (prostitusi daring) cukup banyak. Masih dalam pendalaman. Nanti kita sampaikan lebih lanjut," ujar Akhmad Yusep di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu, (6/1/2019).

Terkait lamanya dua muncikari itu melakukan beroperasi, Yusep mengungkapkan, dari data yang telah mereka tarik, dalam satu bulan terakhir cukup banyak transaksi maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi.

BERITA TERKAIT :
Biduan Nayunda Nabila Digarap KPK, Duit Saweran Rp 50-100 Juta Dari SYL
Polisi Setiap Hari Gerebek Judi Online, Tapi Bandar Masih Eksis Dan Beroperasi Tuh

"Area transaksi tanpa batas ataupun lintas wilayah, tergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini. Pelaku memberikan fasilitas tersebut," katanya.

Polda Jatim menetapkan kedua muncikari itu sebagai tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis VA dan satu foto model berinisial AS yang diungkap di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Modus operandi yang dipakai dua muncikari itu adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial Instagram untuk melakukan jasa layanan prostitusi bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.

"Kemudian memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," katanya.

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.