RN - Menkominfo Johnny G Plate harus tidur dibui. Dia sudah dijadikan tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Johnny G Plate yang juga Sekjen NasDem langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (17/5/2023).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.
BERITA TERKAIT :Menjadi tersangka kasus korupsi, ternyata Johnny memiliki harta kekayaan sebesar Rp191.236.409.092 atau Rp191 miliar. Dikutip dari E-LHKPN KPK, hari ini rincian harta kekayaan Johnny pada 2021 ada yang berasal dari tanah dan bangunan hingga mobil.
Di mana untuk tanah dan bangunannya berjumlah Rp141.463.603.886. Sedangkan untuk alat transportasinya tercatat senilai Rp460.000.000. Untuk harga bergerak lainnya Rp3.612.000.000.
Serta nilai surat berharganya berjumlah Rp4.113.125.000. Ada juga kas setara kas berjumlah Rp51.939.680.206. Ada pula harta lainnya yang berjumlah Rp201.588.409.092.
Tercatat pula utang Johnny sebanyak Rp10.352.000.000. Sebagai informasi, Johnny sempat menjalankan bisnisnya di bidang alat perkebunan pada 1980-an. Saat itu sedang marak pembukaan perkebunan di Kalimantan dan Papua.
Dia juga memperluas bisnisnya ke dunia transportasi penerbangan. Bahkan sempat menjadi bagian dari maskapai penerbangan Air Asia sebagai Komisaris PT Air Asia.
Setelah itu dia memutuskan untuk terjun ke dunia politik. Karirnya di dunia politik diawali dengan masuk ke Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia pada 2013 lalu. Hingga pada akhirnya dia diangkat menjadi ketua.
Johnny akhirnya memutuskan untuk pindah ke Partai NasDem yang kemudian terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019 mewakili daerah Nusa Tenggara Timur.
"Legowo, nggak apa-apa itu kan hak prerogatifnya Presiden. Dari kemarin juga Pak Ketum menyampaikan kalau ada reshuffle nggak apa-apa, tidak ada masalah," ujar Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Sahroni mengatakan reshuffle merupakan hak dari Presiden Jokowi. Dia berkata saat ini akan melakukan rapat terlebih dulu di internal partai.
"Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden. Jadi saya ketemu Bapak Ketum dulu, perintah ketum apa nanti dengan kondisi ini ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama. Semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan ketum," tuturnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.