RADAR NONSTOP - Pemain sinetron FTV VA dan model majalah popular AS akhirnya dilepas Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019). Alasan pelepasan, keduanya masih berstatus saksi.
Begitupun untuk konsumen (pembooking) yang diketahui seorang pengusaha Surabaya juga dilepaskan oleh penyidik.
“Statusnya masih saksi, jadi kita lepas dalam waktu 24 jam,” ujar Kepala Subdirektorat Siber Reskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi, Minggu (6/1/2019).
BERITA TERKAIT :Menurut Harissandi, VA dan AS serta yang lainnya dilepas pukul 13.00 Wib siang ini karena terhitung sejak diamankan kemarin maka sudah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.
“Untuk detail kasusnya dan siapa yang berstatus tersangka, besok pagi jam 08.00 Wib akan disampaikan oleh pak Kapolda Jatim,” ujar Harissandi.
Sebelumnya, selain menangkap VA serta AS, polisi juga membekuk dua manajer serta satu mucikari, dalam penggrebekan di sebuah hotel bintang lima Kota Surabaya, Jatim.
Vanesa Minta Maaf
Vanessa Angel akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban dalam kasus prostitusi online yang kasusnya ditangani Subdit V Cyber Kriminal Khusus Polda Jatim.
Vanessa yang tampak santai saat keluar dari ruang penyidikan menyatakan permintaan maaf karena telah membuat kegaduhan di masyarakat.
“Saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan atas opini dan asumsi masyarakat yang sudah terbentuk di media sosial. Saya menyadari perbuatan saya merugikan banyak orang,” ujar Vanessa yang mengenakan kaos lengan panjang warna putih tersebut.
Vanessa juga berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah memperlakukan dia secara baik selama dia menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Vanessa Angel ditangkap unir Cyber Crime Polda Jatim karena kasus prostitusi online. Artis Film Televisi (FTV) itu diduga menjajakan diri melalui mucikari dengan tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan.