Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Erwin Aksa Meradang

Soal Pilkada Sulsel Dan Cek Kosong, Rommy (PPP) Dilaporkan Ke Polisi 

RN/NS | Kamis, 11 Mei 2023
Soal Pilkada Sulsel Dan Cek Kosong, Rommy (PPP) Dilaporkan Ke Polisi 
M Romahurmuziy alias Rommy.
-

RN - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa meradang. Dia melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy ke Bareskrim Polri. 

Politisi yang biasa disapa Rommy ini dilaporkan atas pernyataannya terkait 'cek bodong' pada sebuah podcast di YouTube.

"Iya betul (terkait pernyataan Rommy mengenai cek kosong)," kata Erwin ketika dimintai konfirmasi, Kamis (11/5/2023).

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
PPP DKI Si Parpol Gurem Banyak Masalah, Kader: Bengkel Motor Dan Managemen Warteg 

Erwin mengatakan laporannya kepada Rommy atas tuduhan pencemaran nama baik. Erwin melaporkan Rommy menggunakan UU ITE.

"Pencemaran nama baik. (Dilaporkan dengan) UU ITE," kata dia.

Dalam podcast itu, Rommy mengatakan Erwin meminta PPP ikut mendukung paslon pada Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Saat itu, Erwin disebut menjanjikan uang puluhan miliar dengan memberikan sebuah cek ke PPP agar mendukung paslon itu.

Namun Rommy menyatakan cek itu bodong atau kosong. Dalam podcast itu juga disertakan foto yang diduga sebagai cek tersebut, yang bernilai Rp 35 miliar.

Sebelumnya, pelaporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Dia mengungkap pelaporan tersebut dilakukan pada 8 Mei 2023.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan," kata Nurul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).

Laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Dalam laporannya, Rommy dituduhkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

"Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian, pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah," kata dia.

Nurul mengatakan penyataan yang dipermasalahkan Rommy sedang dalam proses pendalaman. Bila ada perkembangan lanjutan, dia akan segera menyampaikannya.

"Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," tuturnya.

Rommy untuk meminta tanggapan atas laporan Erwin Aksa ini. Namun hingga saat ini Rommy belum merespons.

#Rommy   #PPP   #CekKosong