RN - Pendeta Hindu India, Yati Narsinghanand sesat. Dia meminta pengikutnya pengikutnya untuk menyerang dan menyerbu Kabah di Mekkah, Arab Saudi.
Ketua International Muslim Lawyers Community (IMLC) Chandra Purna Irawan menyampaikan seruan kebencian terhadap muslim di India bukanlah kali pertama melainkan memiliki sejarah yang panjang.
Bahkan perlakuan diskriminasi melalui kebijakan negara misalnya pada tahun 2020 lalu ketika Perdana Menteri Narendra Modi meloloskan Undang-Undang (UU) Anti-Muslim atau UU Amandemen Warga Negara atau "Citizenship Amendment Bill" (CAB).
BERITA TERKAIT :"Di bawah UU ini, umat Muslim India juga akan wajib untuk membuktikan bahwa mereka memang adalah warga negara India. Sehingga ada kemungkinan warga Muslim India justru akan kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan," kata Chandra dalam keterangannya pada Rabu (19/4/2023).
Chandra menilai seruan kebencian tersebut merupakan salah satu tindakan yang bersifat sistemik, terencana, meluas dan massif. Menurutnya, dunia internasional mesti memberikan sikap atas kondisi yang sangat mengkhawatirkan tersebut.
"Dunia internasional tidak perlu sungkan dan takut dituduh mencampuri urusan dalam negeri India. Karena secara hukum internasional apa yang terjadi di India adalah pelanggaran hukum internasional, misalnya Pasal 2 Konvensi Internasional Tentang Hak Sipil Dan Politik, Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, resolusi majelis umum 53/144 pada 9 Desember 1948 dan Statuta Roma," ujar Chandra.
IMLC akan secara resmi mengirimkan surat kepada Mahkamah International (International Court of Justice) dan Mahkamah Pidana International (International Criminal Court) untuk segera melakukan penyelidikan. Chandra berharap masyarakat dunia tak mengabaikan hal ini.
"Jika dunia internasional bungkam, maka hukum internasional yang dibuat oleh Barat tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap muslim diberbagai dunia, justru hukum internasional digunakan untuk melegalisasi kepentingan mereka," ucap Chandra.