Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Didesak Periksa Thamrin Anwar Terkait Pengadaan Meja Kursi Disdik DKI Rp89 Miliar

RN/CR | Selasa, 04 April 2023
KPK Didesak Periksa Thamrin Anwar Terkait Pengadaan Meja Kursi Disdik DKI Rp89 Miliar
Direktur Utama PT Araputra Fortuna Perkasa, Thamrin Anwar -Net
-

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan proyek PT Amarta Karya 2018-2020, terutama yang menyangkut Direktur Utama PT Araputra Fortuna Perkasa, Thamrin Anwar. Apalagi, yang bersangkutan disinyalir turut "bermain" dalam pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

"KPK harus bertaji karena Thamrin Anwar ini bukan pemain baru dalam lelang proyek pemerintah. Bahkan, KPK perlu sekaligus melakukan pengembangan atas kasus yang melibatkan Thamrin Anwar," kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/4).

Diketahui, KPK memeriksa Thamrin Anwar sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek fiktif Amarta Karya, 15 Februari 2023. Sudah ada tersangka dalam kasus ini, tetapi masih dirahasiakan identitasnya.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Di sisi lain, Thamrin Anwar dikabarkan turut bermain dalam pengadaan 76.224 pasang meja dan kursi senilai Rp89 miliar di Disdik DKI Jakarta.

"Itu salah satu proyek yang digarap Thamrin Anwar. Dia sebenarnya sudah lama 'bermain' di Dinas Pendidikan dengan mengklaim memiliki kedekatan dengan Gubernur DKI Jakarta kala itu, Anies Baswedan, dan TGUPP," ungkap SGY, sapaan Sugiyanto.

"Bukan cuma itu, Thamrin Anwar juga disebut-sebut bisa mengatur proyek di Dinas Pendidikan, termasuk pembagian kerjanya. Ini tidak bisa dibiarkan. KPK harus masuk dan mengusut kasus ini," tutupnya.

Hingga saat ini Thamrin Anwar belum memberikan bantahan.