RN - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) meme Puan Maharani dikasih badan tikus bukan sebuah umpatan, melainkan kritik yang tepat.
BEM UI juga merespons politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, yang mengatakan mahasiswa seharusnya tak mengumbar umpatan terkait meme Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus.
Hingga berita ini ditutunkan belum ada klarifikasi dari Puan Maharani.
BERITA TERKAIT :"Bagi saya itu bukan sebuah umpatan, tapi itu adalah kritik yang tepat," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Melki menegaskan meme Puan berbadan tikus adalah ekspresi puncak kemarahan mahasiswa UI terkait disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, yang dinilai sama saja substansinya dengan UU Cipta Kerja.
"Jadi visualisasi dan berbagai hal yang kami publikasikan itu menggambarkan seluruh kemarahan kita. Bahwa orang-orang yang di dalam (DPR) itu bukan lagi mewakili kita, tapi mewakili berbagai kepentingan-kepentingan yang jelas bukan kepentingan rakyat. Sehingga tidak pantas lagi mereka menggunakan kata-kata Dewan Perwakilan Rakyat," ucap Melki.
Melki lalu bicara soal demokrasi terkait dengan meme Puan berbadan tikus. Dia berpendapat semestinya seluruh partai politik paham.
"Ini kritik yang tepat, ranah yang demokratis, dan harusnya seluruh partai politik paham betul bahwa dalam negara demokrasi yang paling tinggi adalah kedaulatan rakyat, bukan cuma kedaulatan oligarki," ujar Melki.
"Kita tidak melihat suara-suara penting terkait penolakan Cipta Kerja dikumandangkan. Malah mengesahkan produk hukum yang inkonstitusional. Itu yang sebenarnya ingin disampaikan dari publikasi tersebut," imbuh dia.
Ada tiga hal yang menjadi dasar Melki menilai Perppu Cipta Kerja melanggar konstitusi. Pertama adalah karena Indonesia, menurutnya, tak sedang dalam situasi genting.
"Bagi kami, ini adalah upaya Presiden Jokowi yang sangat inkonstitusional. Dia menabrak aturan. Kenapa? Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan dengan tidak memenuhi parameter yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Perppu itu diterbitkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa," jelas dia.
"Kita tidak bisa melihat kegentingan luar biasa jenis apa, dan apa upaya yang sedang dilakukan pemerintah dengan Perppu Cipta Kerja. Kalau dibilang berkaitan dengan inflasi, (Menteri Keuangan) Sri Mulyani mengatakan kondisi keuangan kita sedang baik-baik saja," sambung Melki.