Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Edy Rahmayadi Bakal ‘Diinterogasi’ Satgas Antimafia Bola

ERY | Kamis, 03 Januari 2019
Edy Rahmayadi Bakal ‘Diinterogasi’ Satgas Antimafia Bola
Ketum PSSI Edy Rahmayadi - Net
-

RADAR NONSTOP – Satgas Antimafia Bola Polri bakal memeriksa Ketum PSSI Edy Rahmayadi terkait kasus dugaan skandal match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepakbola.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Pangkostrad tersebut merupakan upaya untuk menyikat habis dugaan sindikat mafia yang mengatur skor di persepakbolaan Indonesia.

“Belum (diperiksa), tapi Pak Ketua PSSI secara eksplisit sudah sampaikan bahwa beliau sangat dukung dan berkomitmen akan bantu untuk bongkar mafia bola di Indonesia,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Dicap Penghianat, Gerindra Depak Edy Rahmayadi Dari Bursa Calon Gubernur Sumut 
Genjot Suara AMIN, Edy Rahmayadi Siap Seruduk Kandang Banteng 

Dedi mengungkapkan, sejauh ini Satgas Antimafia Bola telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria. “Dalam minggu ini Sekjen akan berikan tambahan data ke penyidik. Pada prinsipnya Sekjen PSSI sangat kooperatif membantu satgas dalam mengungkap mafia bola ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menegaskan bahwa pemeriksaan petinggi PSSI itu untuk mendalami sejumlah regulasi dari setiap pertandingan sepakbola di Indonesia.

Diketahui, dalam kasus mafia sepakbola, satgas telah menetapkan empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.