RN - Ratusan mantan penyedia jasa lain perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berdemo. Mereka menolak Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Kepgub itu tentang Pedoman Pengendalian PJLP yang diteken Heru 1 November 2022. Kepgub berisi pembatasan usia 56 tahun.
"Kami rakyat miskin susah cari kerja, Pak Heru emang gak kasihan sama rakyat miskin," teriak seorang PJLP peserta aksi di Balai Kota, Senin (13/3).
BERITA TERKAIT :"Ini mau lebaran, kami nganggur, kenapa sih jadi pejabat kejam," keluh PJLP lainnya.
PJLP meminta kepada HBH sapaan akrab Heru untuk memperkerjakan anggota keluarga lainnya sebagai PJLP.
“Yang kita ajukan itu adalah boleh digantikan oleh anggota keluarga kita. Mohon digantikan, boleh digantikan karena mengingat anggaran 2023 itu adalah anggaran kami, hak kami. Hanya saja terbentur Kepgub 1095/2022 itu sehingga kita tidak bisa melanjutkan pekerjaan,” kata Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air Azwar Laware, Senin (13/3).
Azwar mengungkapkan, para PJLP yang berusia lebih dari 56 tahun langsung diputus kontrak tanpa diberi pesangon sama sekali. Kemudian, mereka diberitahu bahwa anak atau anggota keluarga yang lain dapat menggantikan posisi mereka. Namun, belum ada kepastian hingga saat ini.
“Belum diganti sama sekali (dengan anggota keluarga). Prosesnya pun kita disuruh menunggu anggaran baru. Perubahan anggaran kapan kiita kan enggak ngerti tentang perpindahan anggaran ini. Yang jelas kami mencari kerjaan agar ada yang menopang rumah tangga, ada tulang punggung di keluarga ini,” jelas Azwar.
Lebih lanjut, Azwar meminta agar proses memperkerjakan anggota keluarga eks PJLP UPK Badan Air tak dipersulit. Sebab, banyak kebutuhan hidup yang perlu dipenuhi oleh para mantan PJLP ini.
“Jangan ada sistem birokrasi yang berbelit-belit, ini yang pertama. Kemudian yang kedua, tidak sesuatu dan lain hal, utamakan lah nilai kemanusiaan daripada nilai-nilai material. Mudah-mudahan aspirasi kita tersampaikan kepada beliau, agar pemimpin-pemimpin kita ini mau melihat kesulitan kita sehingga anggota keluarga kita ini mau diakomodir semua untuk masuk UPK Badan Air,” tambah Azwar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya mengizinkan para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang diberhentikan imbas penerapan aturan batas usia 56 tahun yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 digantikan anggota keluarga.
Asep menyebut akan memberikan penawaran kepada anggota keluarga dari PJLP terdampak aturan batas usia 56 tahun. Salah satu anggota keluarga dapat menggantikan posisi PJLP yang sudah diberhentikan untuk bekerja di Dinas LH DKI Jakarta.
Asep menjelaskan, pergantian itu bisa saja dilakukan dengan syarat anggota keluarga bersangkutan bersedia. Pasalnya, kata Asep banyak di antaranya yang tidak bisa digantikan karena anggota keluarga yang telah memiliki kesibukan lain.