RN - Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) diduga banyak mafia. Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso mengungkapkan adanya dugaan beras impor Bulog bakal diselundupkan ke Timor Leste.
Diketahui, beras tersebut digunakan untuk operasi pasar yang didatangkan dari luar negeri. Indikasi dugaan mafia beras saat Buwas melakukan inspeksi mendadak ke PIBC.
Modusnya kata Buwas, beras dari Cipinang dikirim ke Atambua (NTT) dan dijual dengan harga yang sangat mahal. Dari NTT itulah beras akan diselundupkan ke Timor Leste.
BERITA TERKAIT :Budi mengatakan, jika benar terjadi, penyelundupan beras impor yang didatangkan ke Indonesia untuk menstabilisasi harga tak akan membuahkan hasil. Terlebih, beras Bulog yang dijual seharga medium kepada pedagang dikemas ulang dengan kemasan beras premium agar bisa dijual dengan harga tinggi.
"Negara ini berusaha memenuhi kebutuhan masyarakatnya, tapi ada oknum yang memanfaatkan. Oknum pengusaha yang melakukan ini justru akan (menyelundupan) beras) keluarkan dari Indonesia,” tegas Buwas di Jakarta, Jumat (10/2).
Ia menuturkan, Perum Bulog bersama Satgas Pangan akan bekerja sama untuk memperketat peredaran beras Bulog. Dirinya pun berharap keberadaan mafia beras bakal diberantas agar tak menimbulkan permasalahan terhadap perberasan dalam negeri.
Pada Jumat (10/2/2023), Satgas Pangan Polda Banten, berhasil mengamankan 350 ton beras jenis medium dari Bulog yang dikemas ulang menjadi beras premium dan dijual dengan harga mahal. Sedikitnya ada tujuh pelaku yang telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto, mengatakan, selain beras, terdapat barang bukti lain yang berhasil disitan. Di antaranya 8.000 karung bekas beras Bulog dan 10 ribu karung beras premium berbagai merk yang digunakan untuk pengemasan ulang.
Selain itu terdapat enam mesin jahit karung beras, bukti transfer nota, serta buku catatan pengiriman distributor. Penindakan tersebut, kata Didik, merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak yang dilakukan Bulog pada Jumat (3/2/2023) pekan lalu di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta.
Adapun identitas ketujuh tersangka seluruhnya laki-laki berinisial HS (36 tahun), TL (39), AN (58), BA (31), FA (42), HA (66), serta ID (30). Mereka berasal dari Lebak, Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Pandeglang.
Sebanyak tujuh tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP.