Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dapil Kota Bekasi Berubah, Caleg Incumbent Jangan Jago Kandang 

RN/NS | Jumat, 10 Februari 2023
Dapil Kota Bekasi Berubah, Caleg Incumbent Jangan Jago Kandang 
-

RN - Jumlah daerah pemilihan (Dapil) pada Pileg 2024 di Kota Bekasi mengalami penyusutan menjadi lima dari sebelumnya enam. Penyusutan ini membuat para caleg galau.

Rame-rame para caleg protes. Mereka menuding KPU Kota Bekasi main mata. 

Padahal penyusutan dapil ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Heboh Video Warga ‘Takut Money’ Politik Kembalikan Uang dari Caleg

"Caleg jangan jago kandang lah. Kalau benar pejuang rakyat gak masalah dong," ungkap warga Kota Bekasi yang namanya takut disebutkan, Jumat (10/2).

"Telah ditetapkan bahwa dapil pemilihan anggota DPRD Kota Bekasi berubah dari enam dapil menjadi lima dapil," ucap Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, Kamis (9/2).

Penyusutan dapil di Kota Bekasi ini berbeda dengan Kabupaten Bekasi yang juga mengalami perubahan dapil. Jumlah dapil di Kabupaten Bekasi justru bertambah menjadi tujuh dari sebelumnya lima, dan alokasi kursi bertambah menjadi 55 dari sebelumnya 50.

Nurul mengatakan, tidak ada alasan khusus terjadinya penyusutan dapil ini. Sebelumnya, KPU Kota Bekasi menyampaikan tiga opsi yang sudah memenuhi prinsip penataan dan penyusunan dapil kepada KPU RI. Tiga opsi yang disampaikan yakni: opsi pertama sebanyak enam dapil, opsi kedua lima dapil dan opsi ketiga berjumlah tujuh dapil. Sementara jumlah alokasi kursi tidak berubah, yaitu 50.

Berikut rincian lima dapil pada Pileg 2024 mendatang di Kota Bekasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu: dapil satu meliputi Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan dengan alokasi 10 kursi.

Dapil dua meliputi Kecamatan Bekasi Utara dan Medansatria dengan alokasi 10 kursi. Kemudian dapil tiga meliputi Kecamatan Bantargebang, Mustikajaya dan Rawalumbu dengan alokasi 11 kursi.

Untuk dapil empat meliputi Kecamatan Jatiasih, Jatisampurna dan Pondokmelati dengan alokasi sembilan kursi. Sedangkan dapil lima meliputi Kecamatan Pondokgede dan Bekasi Barat dengan alokasi 10 kursi.

Sementara Wakil Ketua Bidang Politik DPC PDI P Heri Purnomo menyatakan, pihaknya kecewa dengan perubahan dapil. KPU memang sempat berkoordinasi dengan partainya terkait tiga rancangan dapil di Pemilu 2024.

Akan tetapi, diakui Herpur, sapaan akrabnya, pihaknya sama sekali tak tahu tiga rancangan dapil yang dibuat KPU Kota Bekasi diajukan kepada KPU RI untuk dipilih atau ditetapkan.

“Kita (PDI Perjuangan) jelas sangat kecewa dengan keputusan KPU itu, alasannya karena kita berpikir dengan adanya penambahan dari jumlah penduduk harusnya malah bisa lebih memperbesar, bukan malah dapil diperkecil,” ungkapnya.
Kendati menyesalkan, sambungnya PDI Perjuangan tetap menghormati keputusan KPU. “Tapi yang jelas seperti apa langkah kami selanjutnya, saat ini kami masih perlu untuk mempelajari lebih dalam keputusan KPU RI ini. Intinya, kami PDIP sangat kecewa dengan keputusan ini,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi yang juga merupakan legislator asal PDIP, Arif Rahman Hakim (ARH) menyebut, keputusan perubahan dapil Kota Bekasi jadi 5 dapil sangat merugikan partai-partai besar seperti PDI Perjuangan dan lainnya.

“Ya, kalau boleh dibilang keputusan ini jelas sangat merugikan bagi partai-partai besar, seperti PDIP dan lainnya,” ujarnya.