RADAR NONSTOP - YA (21) tahun terpaksa meringkuk di tahanan polisi. Soalnya, pria mantan karyawan jasa pengiriman uang ini baru saja membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya pembobolan mesin ATM di Puncak, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"Hasil penyelidikan dari kamera CCTV dan saksi-saksi di lokasi, pelaku kita tangkap di wilayah Indramayu," kata Dicky, Minggu (30/12/2018).
BERITA TERKAIT :Berdasarkan pemeriksaan polisi, YA melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai petugas perawatan (maintenance) jasa pengiriman uang. Dengan modal kunci brankas, pelaku pun leluasa menguras isi mesin ATM.
"Pelaku mantan karyawan jasa pengiriman uang. Dia bawa kunci brankas asli, lalu pura-pura sebagai petugas maintenance dan memakai seragam," jelasnya.
Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp 140 juta, kunci brankas, seragam karyawan jasa pengiriman uang, dan puluhan kartu ATM dari berbagai bank.
"Berdasarkan laporan, uang yang berada di brangkas senilai Rp 312 juta. Tapi yang kita amankan hanya Rp 140 juta karena sudah dipakai pelaku," tambah Dicky.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor dan dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Sampai saat ini pelaku masih tunggal. Tapi kita masih terus lakukan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor," pungkasnya.