RN - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Indonesia mendesak Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang wanita berinisial NN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Divisi Hukum DPP Forza Indonesia, Hani Sis, SH mengatakan Forza tidak akan tinggal diam dan mengawal terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan menanyakan kembali, apa yang sudah dan apa yang dilakukan pihak Polres Metro Jakarta Selatan terhadap NN terduga pemilik narkotika sebanyak 37,5 kg?," kata Hani saat gelar konferensi Pers, di restoran Semedja, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (24/1/2023).
BERITA TERKAIT :Hani menuturkan, pada saat proses penangkapan waktu itu Kapolres turun langsung diwilayah Polsek Pesanggarahan tempat terjadinya penggerebekan. Namun demikian, setelah sekian lama hingga sampai saat ini tidak ada tindak lanjut sampai ke meja hijau atau Pengadilan.
Lebih lanjut, kata dia, pada saat proses penyelidikan dan penyidikan berkas yang disampaikan ke Kejaksaan, karena berkas tidak lengkap dan dikembalikan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun sampai ini tidak ada tindak lanjut serta tidak ada langkah selanjutnya untuk memproses kasus tersebut.
“Bahkan muncul informasi dugaan adanya informasi bahwa P20 diterbitkan oleh pihak Kepolisian," ujarnya.
Menurut Hani, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan selama 20 hari. Apabila berkas dan dokumen belum lengkap maka akan di perpanjang lagi selama 40 hari, berdasarkan KUHAP.
"Jadi bukan berarti P20, tapi seharusnya P19 dulu. Jadi ada perpanjangan 40 hari. Namun bekal ini tidak dilakukan, tapi terbit P20. Artinya dugaan kami kuat kemungkinan ada oknum yang bermain. Untuk itu, Forza mendesak usut tuntas para permainan oknum Penegak Hukum di kasus tembakau sintetis sebanyak 37,5 Kg barang bukti dengan TSK NN," tegas Praktisi Hukum tersebut.
Tertanggal 16 Januari 2023 dengan Surat Pengadaan Propam Nomor: SPSP2/322/I/2023/Bagyanduan bahwa Forza telah melaporkan perihal ini ke Kadiv Propam Mabes Polri Republik Indonesia.
Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Narkotika Jenis Sintetis. Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian. Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.