RADAR NONSTOP - Pencopotan baliho (reklame) ‘bos’ Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan Tsamara Amany Alatas (Ketua DPP PSI) karena melanggar aturan menimbulkan pertanyaan publik.
“Bos partai kok tidak paham aturan ya, masa sih ga tahu mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang?,” ujar Rudi (19) mahasiswa salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta saat dimintai tanggapannya soal penyegelan dan pencopotan baliho Romahurmuziy dan Tsamara Amany.
Rudi meragukan kedua politisi tersebut tak tahu aturan. “Bisa jadi keduanya memang tidak paham aturan, tapi kan sebagai petinggi partai mestinya ada dong yang kasih tahu,” ujarnya.
BERITA TERKAIT :“Saya kok lebih yakin ya, kalau mereka itu paham dan tahu soal aturan, tapi karena mental dan karakternya begitu, jadinya ya hantam kromo aja, urusan belakangan. Bisa jadi mereka pikir nggak bakal ada yang berani copot karena petinggi partai,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengungkapkan, pencopotan reklame Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Lokasi itu termasuk tempat yang dilarang pemasangan atribut kampanye.
"Itu tidak boleh dipasang di Jalan S Parman, karena itu termasuk alat peraga kampanye (APK). Sedangkan Jl S Parman termasuk jalan yang dilarang memasang APK sesuai SK KPU DKI Nomor 175 tentang Alokasi Pemasangan APK," katanya.
Jufri mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP mengenai penurunan reklame Rommy di Jl S Parman itu. Selain reklame Rommy, ada reklame politikus lainnya yang dicopot, yaitu Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Menurut Jufri, sama halnya dengan reklame Rommy di Jalan S Parman, reklame Tsamara di Jalan Gatot Subroto juga merupakan tempat yang dilarang adanya pemasangan alat peraga kampanye. Dengan demikian harus dicopot.
"Sudah komunikasi dengan Kasatpol PP DKI bahwa pemasangan APK yang melanggar SK KPU DKI Nomor 175, maka APK tersebut harus diturunkan," ucap Jufri.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menjelaskan reklame Rommy di Jalan S Parman, Jakarta Barat, dicopot lantaran tak berizin. Sebelumnya, reklame tersebut disegel Pemprov DKI.
"Yang segel Dinas Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan). Konstruksi bangunan reklame tersebut yang melanggar karena tidak ada perizinannya," ucap Yani, Sabtu (29/12/2018).
Sementara itu, Kepala Dinas Citata Benny Agus Chandra mengatakan penyegelan terhadap reklame Ketua DPP PSI Tsamara Amany lantaran berada di daerah kendali ketat dilarang memasang reklame. Reklame tersebut juga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
"Pertama, dia berada pada daerah kendali ketat. Pada daerah kendali ketat dilarang memasang reklame tiang tumbuh (ini sebagaimana Perda 9/2014)," pungkasnya.