Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Beli Rokok Ketengan Dilarang, Penghisap Lintingan Dilarang Gak?

RN/NS | Rabu, 28 Desember 2022
Beli Rokok Ketengan Dilarang, Penghisap Lintingan Dilarang Gak?
-

RN - Rokok batangan dilarang. Inikah kiamat bagi para ahli hisap (perokok) batangan?

Diketahui, Presiden Joko Widodo bakal melarang penjualan rokok secara batangan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Subang, Selasa (27/12/2022).

BERITA TERKAIT :
Rafael Alun Tetap Dibui 14 Tahun, Orang Pajak Yang Tajir Kapan Diusut Lagi Nih?
PPN Naik 12 Persen Dan Barang-Barang Bakal Melonjak, Airlangga Bikin Parno Rakyat?

Jokowi mengatakan, negara-negara lain pun bahkan sudah menerapkan larangan penjualan rokok secara keseluruhan. Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada Jumat (23/12/2022).

Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, ada beberapa ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012. PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

PP juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; serta pelarangan penjualan rokok batangan.

Perubahan PP juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.

Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penjualan rokok batangan akan dilarang karena mayoritas pembelinya adalah remaja.

Nadia mengatakan, prevalensi merokok pada remaja usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat. Berdasarkan data terakhir, persentase remaja usia tersebut yang merokok adalah 9 persen. Diperkirakan, jumlah perokok remaja akan meningkat sebesar 15 persen pada 2024.

"71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60% saat remaja membeli, tidak ada larangan," ungkap Nadia kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

"78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga ketengan," lanjutnya.

"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor, seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 persen, pelarangan iklan, [hingga] sponsorship," jelas dr. Nadia.

 

#CukaiRokok   #ABG   #Pajak