RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov DKI Jakarta membuka pintu untuk memeriksa harta kekayaan para pejabat. Sebab, ada indikasi kalau para pejabat tajir-tajir.
KPK mendorong agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat DKI diperiksa. Diduga ada ASN yang memiliki rekening gendut.
KPK menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta tertinggi dengan nilai sekitar Rp 80 triliun.
BERITA TERKAIT :Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan, alur pemeriksaan LHKPN yang dilakukan oleh KPK. Ia mengaku KPK hanya memetakan instansi pemerintah yang memiliki potensi korupsi tinggi.
"Di antara yang 300 ribu (LHKPN), kita bisa petakan instansi mana yang lebih rawan, aparatur penegak hukum, Dirjen pajak, Dirjen Bea Cukai, kemudian BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang rawan pungli dan lain sebagainya," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
Kemudian, dia menyinggung soal provinsi yang paling rawan peluang korupsinya, yakni DKI Jakarta dengan anggaran APBD sebesar Rp 80 triliun. Dia mendorong untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Pemprov DKI yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.
"DKI anggarannya kan Rp 80 triliun APBD-nya. Kita dorong, 'tolong dong liatin tuh LHKPN yang bersangkutan, minta laporan ke perbankan kalo yang bersangkutan melampirkan surat kuasa," jelas Alex.
Kemudian, Alex meminta agar pejabat itu dilaporkan ke atasannya bila tidak menyertakan surat kuasa dalam pelaporan tersebut. Lalu KPK akan mengkategorikan pejabat tersebut tidak melaporkan dan meminta agar diberikan sanksi.
"Kalo yang bersangkutan nggak melampirkan surat kuasa, kita sampaikan ke atasan langsung. 'LHKPN yang bersangkutan kita nyatakan belum lengkap dan kategorikan belom lengkap,' supaya ada sanksi," tegas dia.
Aturan LHKPN
KPK mendesak kepada seluruh kepala daerah agar mencopot pejabat yang tidak patuh melaporkan LHKPN. KPK menduga adanya harta aneh yang dimiliki para pejabat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta agar para lembaga pemerintah dan instansi untuk membuat aturan internal agar para pejabat wajib lapor menyampaikan aset yang dimilikinya.
"Para pejabat yang bandel tak diberi kenaikan pangkat hingga dicopot. Buat pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya," ucap Alex.
"Kalau yang sudah punya jabatan tetapi tidak lapor, padahal wajib lapor, copot jabatannya," tambahnya.