RN - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) memberikan warning. Fitra menilai ada potensi masalah dalam APBD DKI Jakarta 2023.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023 pada Selasa (29/11/2022).
Adapun RAPBD DKI 2023 disetujui senilai Rp 83,7 triliun. Angka itu Rp 1,2 triliun lebih besar dari kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (KUA-PPA) yang sebesar Rp82,5 triliun.
BERITA TERKAIT :Sekretaris Jenderal Fitra Misbah Hasan menilai Raperda APBD DKI Jakarta itu bakal menimbulkan masalah lantaran tak konsisten dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan KUA-PPA.
"Kenaikan RAPBD DKI 2023 sebenarnya tidak perlu terjadi bila Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan TAPD komitmen pada dokumen KUA-PPA, serta ketepatan perhitungan serapan anggaran di APBD 2022," ujar Misbah dikutip dari Kompas, Selasa (29/11/2022).
Meski telah ditetapkan oleh DPRD, kata Misbah, setelah ini akan ada evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, penggunaan hasil kenaikan belanja APBD ini perlu dilihat dengan seksama oleh Kemendagri.
"Meski diperbolehkan, (anggaran) harusnya digunakan betul untuk program-program yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat," tutur Misbah.
"Bukan untuk memperbesar hibah atau penyertaan modal BUMD (badan usaha milik daerah) yang tidak jelas kinerja programnya," kata dia melanjutkan.
Menurut Misbah, kenaikan anggaran tersebut juga berpotensi disorot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas ketidakkonsistenan antar dokumennya. "Apalagi sampai ada potensi pemborosan anggaran," kata dia.
Adapun kenaikan anggaran tersebut dikarenakan adanya proyeksi peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 6,7 triliun menjadi Rp 7,9 triliun.