RN - Satu lagi hakim agung menjadi tersangka. KPK belum menyebut secara lengkap siapa si gakim.
Tapi kabar beredar kalau hakim itu diduga bernama Gazalba Saleh alias GZ. Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh merupakan pengembangan kasus suap yang sebelumnya diusut KPK.
Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka ini belum diumumkan secara resmi oleh KPK, mengingat adanya kebijakan dari pimpinan KPK tentang pengumuman tersangka apabila sudah ditangkap atau ditahan. Sebelum Gazalba, KPK sudah lebih dulu menjerat hakim Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT :Informasi yang didapat dari sumber detikcom turut menyebutkan bahwa ada pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang adalah pegawai Mahkamah Agung (MA).
Secara terpisah, pihak Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Andi Samsan Nganro, merespons soal penetapan tersangka Hakim Agung lain di kasus suap penanganan perkara MA. Dia menyebut MA bakal menghormati keputusan KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya," ucap Andi Samsan Nganro.
Akan tetapi Andi Samsan enggan menjelaskan soal status Gazalba di MA. Dia mengaku bakal menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," jawab Andi Samsan Nganro.
Hal senada disampaikan Komisi Yudisial (KY) perihal kabar adanya hakim agung yang kembali ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. KY saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"Komisi Yudisial sampai saat ini masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung," kata jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Kendati demikian, apabila kabar itu benar, Miko memastikan KY akan menjalankan proses etik kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," tegas dia.