Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Satpol PP Ga Cuma Razia PKL, Tapi Disuruh Lindungi Korban KDRT

Tori | Rabu, 09 November 2022
Satpol PP Ga Cuma Razia PKL, Tapi Disuruh Lindungi Korban KDRT
Ilustrasi (pixabay)
-

RN - Para perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jangan ragu melapor ke Satpol PP.

Seluruh jajaran Satpol PP kecamatan di wilayah Jakarta Barat, termasuk Grogol Petamburan siap memberikan pendampingan bagi para warga korban KDRT.

"Kita berikan pendampingan. Warga juga bisa melaporkan ke petugas Satpol PP di kecamatan atau kelurahan jika menjadi korban kekerasan," kata Kepala Satpol PP Grogol Petamburan, Ruslianto, Rabu (9/11/2022).

BERITA TERKAIT :
Bakal Dihajar Hujan, Warga Jakbar Harus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir
Butuh Penyegaran Biar Lebih Fresh, FPPJ Minta Walkot Jakbar Evaluasi Asisten

Nantinya, setelah melapor ke Satpol PP, pihaknya akan memberikan pendampingan dan perlindungan. Laporan tersebut pun akan diteruskan ke Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).

"Sudin PPAPP itu ada di tingkat wilayah kota," ujar dia.

Tidak hanya memberikan pendampingan, pihak Satpol PP juga terus melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan dan kelurahan terkait bahaya tindak KDRT, terkhusus kepada anak dan perempuan.

Dia berharap dengan upaya ini, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jakarta Barat bisa berkurang.

Sepanjang 2021, Satpol PP Jakarta Barat menerima 373 laporan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Laporan sebanyak 373 tersebut merupakan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga.

Sebagai tindak lanjut kepada 373 pelapor itu, petugas P2TP2A memberikan pendampingan berupa pelayanan psikologi dan bantuan hukum.

Hingga saat ini pos pengaduan P2TP2A masih beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Pos tersebut tersebar di beberapa permukiman, agar korban bisa melakukan pengaduan dengan mudah.

Lokasi pos tersebut berada di RPTRA Utama dan Rusun Pesakih Cengkareng, Kantor Kecamatan Kalideres, RPTRA Kembangan Utara, RPTRA Kalijodo Tambora, dan Kecamatan Palmerah.

 

#kdrt   #satpolPP   #Jakbar