Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Marak Di Jabodetabek

Rokok Lintingan Murah Jadi Musuh Bersama Para Pengusaha

RN/NS | Rabu, 09 November 2022
Rokok Lintingan Murah Jadi Musuh Bersama Para Pengusaha
Penjual tembako rokok murah.
-

RN - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi 10 persen sudah di depan mata. Jika ini terjadi, maka bisa saja konsumen akan beralih.

Para ahli hisap itu beralih ke rokok lintingan. Diketahui, saat ini banyak penjual rokok lintingan murah di Jabodetabek.

Rokok itu dijual dari berbegai jenis dan rasa. Di Sawangan, Depok, Jawa Barat misalnya, rokok lintingan dengan rasa Sampoerna Mild dan kretek serta Dji Samsoe juga tersedia.

BERITA TERKAIT :
Harga Celana Dalam Di Hongkong Rp 140 Ribu, Biaya Bea Masuknya Rp 800 Ribu
Pegawai Bea Dan Cukai Yang Tajir Waspada, KPK Lagi Membidik Tuh

"Kalau ngelinting sendiri lebih murah. Harga sama kok," aku seorang perokok, Selasa (8/11).

Sementara pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pasrah dengan kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi 10 persen di 2023.

Bahkan, pemilik pabrik rokok Kondang Jaya Putra Agung Prasetyo mengaku bisa memahami jika harga jual rokok nantinya akan lebih mahal di pasaran.

"Kami tidak mempermasalahkan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, karena tidak mungkin menolak melaksanakan. Apapun kebijakan pemerintah, tentu pengusaha akan melaksanakannya," imbuh dia.

Namun, ia sendiri baru mendengar informasi kenaikan tarif cukai rokok 2023. Pihak pengusaha setempat mengaku belum menerima informasi resmi dari Bea Cukai Kudus.

Yang pasti, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kenaikan tarif cukai rokok akan mempengaruhi daya beli masyarakat, karena mengerek harga jual eceran.

Ujung-ujungnya, omzet pengusaha berkurang. Meskipun, sifatnya hanya sementara. Penjualan biasanya akan kembali normal saat peredaran rokok ilegal bisa ditekan.

"Berbeda halnya ketika peredaran rokok ilegal justru semakin masif, sehingga rokok yang legal yang kalah bersaing lantaran harga jual rokok ilegal lebih murah," jelasnya.

Ia mencontohkan rokok filter 16 harga normal bisa dijual hingga Rp28 ribu per bungkus, sedangkan rokok ilegal yang tidak ada pajaknya hanya dijual di pasaran Rp7.000 per bungkus. Konsumen rokok yang daya belinya rendah tentu akan memilih rokok ilegal karena murah.

Oleh karena itu, ia berharap, keseriusan Bea Cukai dalam memberantas, sehingga pasar rokok ilegal bisa diisi dengan produk rokok legal.

Selain itu juga agar produsen rokok, terutama golongan III bisa tetap berproduksi dan turut membantu penerimaan negara lewat cukai.

Sementara itu, pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak bisa menolak ketika ada kebijakan untuk menaikkan tarif cukai.

Sebagai perusahaan rokok golongan kecil, kata dia, hanya bisa mematuhi dan mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa karena sudah sering terjadi.

Rokok Murah

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti fenomena rokok murah yang membanjiri pasar. Izin Usaha Industri (IUI) dan cukai adalah hal penting yang menjadi sorotan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kemenperin Edy Sutopo menerangkan duduk perkara rokok murah hingga faktor yang bisa merugikan negara.

"Sepanjang perusahaan tersebut memiliki IUI dan membayar cukai, maka rokok murah itu tidak bisa dipersalahkan. Jadi itu kan semacam pricing policy daripada perusahaan," katanya, Selasa (1/11).

"Kecuali rokok murah ini tidak membayar cukai, berarti ini masuk kategori rokok ilegal. Ini yang tidak kami kehendaki karena rokok ilegal ini sangat melanggar hukum," lanjutnya.

Edy merinci rokok murah ilegal berarti melanggar ketentuan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang cukai serta menyalahi aspek pengawasan dan pengendalian.

Terkait rokok bermasalah, Edy menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukumnya menjadi ranah Bea Cukai. Begitu juga pengawasan di lapangan terhadap rokok-rokok yang beredar dan potensi pelanggaran.

"Bisa salah peruntukkan, misal harusnya membayar (cukai) golongan 1 malah membayar golongan 2 atau 3 atau rokok polos tidak menggunakan cukai atau cukai palsu," imbuhnya soal kemungkinan pelanggaran.

Ia lantas menjelaskan peran Kemenperin dalam peredaran rokok murah yang membanjiri pasar saat ini.

"Kita ada kegiatan terkait registrasi mesin pelinting rokok, tetapi ini sifatnya juga koordinasi. Karena anggaran maupun dana untuk melakukan kegiatan registrasi mesin pelinting ini diberikan kepada pemda. Jadi, kita sifatnya hanya memonitor laporan dari pemda-pemda," tandasnya.