Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Diajak Gabung DNA Pro, DJ Una Ngaku Korban Robot Trading

RN/NS | Jumat, 04 November 2022
Diajak Gabung DNA Pro, DJ Una Ngaku Korban Robot Trading
-

RN - Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una mengkau menjadi korban trading. Dia menyatakan diajak gabung ke DNA Pro.

Hal itu diungkapkan DJ Una saat memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/11/2022).

Ricky Iramoty, kuasa hukum DJ Una kembali menegaskan bahwa kliennya korban robot trading DNA Pro. Dia juga menegaskan bahwa DJ Una tak terlibat dalam bisnis robot trading DNA Pro.

BERITA TERKAIT :
Akhir Pelarian Buronan Bos Robot Trading Rp 1,8 Triliun, Dicokok Di Bangkok Dan Kini Diborgol 
Daripada Main Robot Trading, Saatnya Investasi Emas

"Mbak Una itu korban, janji janji sorga, langit biru dari pihak DNA Pro para founder, leader, pakai publik figur mempengaruhi seperti dimanfaatkan," tegas Ricky.

Ricky juga menegaskan bahwa DJ Una bukan influencer robot trading DNA Pro. DJ Una, kata Ricky, justru menjadi korban karena ikut berinvestasi setelah dibujuk salah satu pegawai DNA Pro.

"Bukan karena influencer, tapi karena teriming-iming legalitas yang jelas dan ini kredibel banget dan saat itu lagi pandemi. (Bunga) 1 persen per hari itu fantastis loh. Nyatanya bohong semua," tegasnya.

Ricky menambahkan, DJ Una berinvestasi di robot trading DNA Pro dalam kondisi sudah banyak influencer mempromosikan robot trading DNA Pro kepada masyarakat.

"Pas masuk sudah ada artis-artis yang masuk, sudah ada beberapa artis. Gak ada hubungan sama Mbak Una," katanya.

Diketahui, dalam perkara robot trading DNA Pro, 11 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ke-10 orang di antaranya didakwa melanggar UU Perdagangan dan UU TPPU, sedangkan 1 orang lainnya didakwa hanya melanggar UU TPPU. Ke-11 orang itu, yakni:

1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi

2. Dedi Kuniadi sebagai Founder tim Founder RUDUTZ

3. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ

5. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007

6. Franky Yulianto sebagai Co-Founder tim Founder 007

7. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen

8. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007

9. Stefanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus

10. Hans Andre Supit sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)

11. Muhammad Asad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.