RN - Tuntutan buruh soal kenaikan upah minimum bakal kandas. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum 2023 naik tapi tidak sebesar permintaan buruh.
Pengumuman resmi kenaikan upah minimum akan disampaikan pada 21 November 2022. Diketahui, buruh mendesak pemerintah menaikan upah hingga 13 persen.
Para buruh mengancam jika kenaikan upah tidak 13 persen maka mereka akan kembali berdemo.
BERITA TERKAIT :Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan upah minimum 2023 sudah pasti naik karena laju inflasi yang tinggi membuat biaya hidup semakin mahal.
"Kalau naik turun upah minimum kan ikuti inflasi. Inflasi naik nah kurang lebih naik juga ya," kata Indah kepada detikcom, Senin (31/10/2022).
Sayangnya Indah belum mau memberi bocoran berapa kenaikan upah minimum 2023. Dia meminta semua pihak menunggu pada saatnya nanti diumumkan secara resmi pada 21 November 2022.
"Angka pastinya kita nunggu data-data BPS masuk ke Kemnaker ya. (Diumumkan) 21 November 2022," ujarnya.
Pastinya upah minimum 2023 tidak akan naik hingga 13% seperti tuntutan buruh. Kenaikan tidak mungkin sampai sebesar itu karena tingkat inflasi Indonesia masih di kisaran angka satu digit.
"(Upah minimum 2023 bisa naik 13%?) nggak lah, inflasi kita nggak segitu kan," imbuhnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum 2023 akan naik. Pengumuman resmi itu akan disampaikan pada 21 November 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan upah minimum 2023 sudah pasti naik karena laju inflasi yang tinggi membuat biaya hidup semakin mahal.
"Kalau naik turun upah minimum kan ikuti inflasi. Inflasi naik nah kurang lebih naik juga ya," kata Indah kepada detikcom, Senin (31/10/2022).
Sayangnya Indah belum mau memberi bocoran berapa kenaikan upah minimum 2023. Dia meminta semua pihak menunggu pada saatnya nanti diumumkan secara resmi pada 21 November 2022.
"Angka pastinya kita nunggu data-data BPS masuk ke Kemnaker ya. (Diumumkan) 21 November 2022," ujarnya.
Pastinya upah minimum 2023 tidak akan naik hingga 13% seperti tuntutan buruh. Kenaikan tidak mungkin sampai sebesar itu karena tingkat inflasi Indonesia masih di kisaran angka satu digit.
"(Upah minimum 2023 bisa naik 13%?) nggak lah, inflasi kita nggak segitu kan," imbuhnya.