Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Duh, Wartawan Manado Dijemput Paksa Polres Tomohon Buntut Beritain 303

Tori | Minggu, 30 Oktober 2022
Duh, Wartawan Manado Dijemput Paksa Polres Tomohon Buntut Beritain 303
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut, Adrianus Robert Pusungunaung/Ist
-

RN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara mengecam penjemputan paksa wartawan Harian Manado Post, Julius Laatung.

Julius dijemput paksa dari kediamannya di Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari 2, Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan pada Sabtu (29/10/2022) kemarin.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut, Adrianus Robert Pusungunaung menyayangkan tindakan anggota Polres Tomohon tersebut yang diduga pemicunyaa pemberitaan berjudul 'Togel Diduga Kembali Subur di Wilhum Polres Tomohon' di Koran Harian Manado Post edisi Rabu (18/10/2022).

BERITA TERKAIT :
Ribuan Situs Judi Online Dipelihara Komdigi, Meutya Hafid Harus Berani Basmi Tikus Di Kantornya 
Judi Online Masih Marak, Kapolri Jenderal Sigit Ancam Kapolda Dan Kapolres Untuk Basmi

Informasinya, Julius yang juga anggota PWI Sulut setiba di Mapolres Tomohon langsung diperiksa di ruang Reskrim Polres.

Adrian menegaskan, berdasarkan Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.

"Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya," ujarnya.  

Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo  isinya antaranya lain kemerdekaan pers harus dilindungi sesuai UU Pers.

"Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab," imbuh Adrian.

Lebih lanjut, ia mengingatkan polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber beritanya. Hal ini telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, "Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya."

"Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan di jemput paksa seperti itu," tegas Adrian.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito dikonfirmasi, membantah keras adanya penjemputan paksa terhadap wartawan Manado Post.

"Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak karena berarti kita kecolongan, karena perintah saya jelas semua harus ditangkap, Berarti miskomunikasi itu," ujar Kapolres.

Arian memastikan Julius tidak ditangkap, hanya dimintai informasi
terkait benar tidaknya masih banyak 303 di wilayah hukum Polres Tomohon. "Karena kalau benar serse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan," tukasnya.

Sementara itu Ketua PWI Sulut Vouke Lontaan mengatakan akan terus mengawal proses ini sampai tuntas karena tindaka Polres Tomohon telah menyakiti insan pers.

#pwi   #judi   #tomohon