Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jokowi Kasih Lampu Hijau, Saatnya BPOM Dan Polisi Gerebek Pabrik Obat Sirop

RN/NS | Selasa, 25 Oktober 2022
Jokowi Kasih Lampu Hijau, Saatnya BPOM Dan Polisi Gerebek Pabrik Obat Sirop
-

RN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan lampu hijau. Jokowi meminta kepada aparat penegak hukum segera menindak pabrik obat.

Dia juga menginstruksikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar segera menarik dan menghentikan peredaran obat sirop yang terbukti mengandung bahan obat penyebab gangguan gagal ginjal akut.

Dalam laporan yang diterimanya, Jokowi menyampaikan kasus gagal ginjal akut yang banyak terjadi belakangan ini disebabkan oleh tingginya cemaran bahan pelarut di atas ambang batas yang ditetapkan, seperti propilen glikol, polietilen glikol, dan lain-lain.

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Wang Tong Dan Tongkat Arab Bahaya, Obat Herbal Rawan Ginjal

“BPOM segera tarik dan hentikan peredaran obat sirop yang betul-betul secara evidence based betul-betul terbukti mengandung bahan obat penyebab gangguan ginjal tersebut,” kata Jokowi saat memberikan arahan dalam rapat terbatas terkait penanganan kasus gagal ginjal akut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10).

Selain itu, Jokowi juga meminta agar BPOM menginformasikan secara luas kepada masyarakat terkait obat-obatan yang tercemar bahan berbahaya tersebut. Presiden pun meminta agar pemerintah tak menganggap enteng kasus gagal ginjal akut ini.

Tercatat sudah ada 245 kasus yang ditemukan di 26 provinsi. Karena itu, Jokowi juga telah meminta Menteri Kesehatan agar menghentikan terlebih dahulu obat-obatan yang diduga mengandung bahan cemaran berbahaya hingga hasil investigasi dari BPOM selesai dilakukan.

“Dan saya hari Minggu sudah menyampaikan kepada menkes untuk sementara obat yang diduga, meskipun masih diduga itu dihentikan terlebih dahulu menunggu investigasi secara menyeluruh dari BPOM pada seluruh obat sirop yang menggunakan bahan pelarut,” ujarnya.