RN - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera mempublikasikan nama-nama obat sirup yang mengandung bahan berbahaya.
Hal ini penting untuk pemenuhan hak konsumen agar masyarakat, terutama para orang tua, tidak resah.
"Apalagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," kata Ketua KKI David Tobing ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
BERITA TERKAIT :Ia menyebutkan hak-hak konsumen, antara lain, mendapatkan informasi produk-produk yang berbahaya untuk konsumsi manusia sekaligus mengantisipasi anak-anak yang telanjur mengonsumsi obat-obatan tersebut supaya orang tua mereka bisa mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memublikasikan lima merek obat sirop dari total 26 merek yang diuji BPOM yang menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Langkah itu diapresiasi oleh KKI.
"Namun, agar tidak menimbulkan kegaduhan, pemerintah harus menjelaskan dan memublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kemenkes mengandung bahan berbahaya, yakni EG," katanya.