Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kemenkes Larang Obat Sirup Beredar, Orangtua Harus Tahu

Tori | Kamis, 20 Oktober 2022
Kemenkes Larang Obat Sirup Beredar, Orangtua Harus Tahu
Ilustrasi
-

RN - Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup.

Instruksi juga ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes). Larangan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan  imbas kasus gagal ginjal akut misterius yang dilaporkan di Indonesia.

“Saya mengapresiasi dan mendukung instruksi yang dikeluarkan Kemenkes ini sebagai bentuk kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia," ujar anggota DPD RI Fahira Idris dalam keterangannya, dikutip hari ini.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Menurut dia, instruksi menyetop sementara penjualan dan resep obat sirup ini merupakan informasi sangat penting sehingga harus dipastikan sampai ke seluruh masyarakat, dipahami dan dijalankan.
"Saya berharap semua pemangku kepentingan terutama pemerintah daerah memastikan instruksi ini dijalankan sebaik mungkin di lapangan,” pintanya.

Selain memastikan instruksi Kemenkes ini sampai ke masyarakat, terutama para orangtua, ia meminta informasi penting lainnya yang harus masif disebarkan adalah tips perawatan anak sakit yang menderita demam tanpa harus minum obat sirup.

Informasi tata laksana nonfarmakologis perawatan anak demam seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis harus semakin intensifk disebarluaskan kepada publik luas.

Terpenting juga adalah penyebaran informasi secara massif dengan memanfaatkan semua saluran komunikasi terkait apa saja gejala yang harus diwaspadai jika anak memiliki gejala gangguan ginjal.  Misalnya penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine dan gejala lainnya.

"Sampaikan juga apa yang harus dilakukan orang tua jika melihat gejala-gejala ini, misalnya segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain yang terdekat,” tukas Fahira.

Agar penanganan kasus gangguan ginjal akut pada anak bisa maksimal, menurut dia, Kemenkes bersama pemda juga harus segera menyosialisasikan tentang tata laksana dan manajemen klinis gangguan ginjal akut atipikal pada anak ke semua fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini penting agar semua fasilitas pelayanan kesehatan cepat merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.

“Semua fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia harus memahami situasi ini agar jika ada temuan kasus gangguan ginjal akut terutama pada anak bisa ditangani secara maksimal,” pungkas Fahira Idris.