RN - Deretan karangan bunga berisi dukungan kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpampang di depan pagar besi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bharada E tengah menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun agenda sidang ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pada karangan bunga itu terdapat kalimat Keep Spirit Icad, we always support and god bless you #TorangDengiIcad #SaveBharadaE. Ada dari Squad Eliezer Group dengan bertuliskan "Support dan doa kami selalu menyertaimu".
BERITA TERKAIT :Bharada E tiba pengawalan ketat petugas tahanan PN Jakarta Selatan, tim jaksa serta tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus 'justice collaborator' atau saksi pelaku.
Sidang persana Bharada E mulai digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.
Sebelum sidang dimulai, Bharada E akan ditempatkan di ruang tahanan PN Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Bharada E merupakan sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat, woy kau tembak!" ucap Sambo berteriak memerintah Richard.
Tanpa ragu, Bharada E mengarahkan senjata merek Glock 17 ke arah Brigadir J. Ada tiga hingga empat tembakan dari senjara Richard yang membuat Yosua berdarah dan terkapar.
Selanjutnya giliran Sambo. Suami Putri Candrawathi itu menghampiri Brigadir J yang tergelak di dekat tangga kamar mandi. Saat itu Yosua masih mengerang kesakitan. Namun, Sambo berupaya memastikan anak buahnya itu mati. Sambo menembakkan senjatanya ke arah kepala bagian belakang Brigadir Yosua. Tembakan mematikan itu mengakibatkan Brigadir J tewas bersimbah darah.