Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Vila Mewah Milik Eks Wali Kota Bekasi Disita, Duit & Harta Pepen Masih Banyak

RN/NS | Senin, 17 Oktober 2022
Vila Mewah Milik Eks Wali Kota Bekasi Disita, Duit & Harta Pepen Masih Banyak
Eks Wali Kota Bekasi Pepen.
-

RN - Vila mewah milik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen disita. Padahal harta dan duit Pepen diduga masih tersisa banyak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan berkonsep glamour camping atau glamping itu dibangun Rahmat di tanah eks HGU PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII Jawa Barat.

"Kami berharap setelah penyitaan, eks Jasmin Glamping milik Rahmat Effendi itu lahannya dikembalikan ke fungsi awal. Yaitu, sebagai lahan perkebunan dan berfungsi menjadi hutan resapan. Apalagi akhir-akhir ini banyak bencana sebab air sudah tidak tertampung," ucap Ketua Ikatan Komunitas Peduli Puncak Cisarua (Ikpass), Iman Sukarya. Jumat, 14 Oktober 2022.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

 Iman menuturkan bukti kepemilikan Jasmin Glamping yang tertulis dengan nama salah satu anak dari Pepen menunjukkan banyak bangunan yang berdiri di kawasan Puncak di miliki oleh pejabat publik. Sehingga, dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap aset milik Pepen, itu menjadi pintu masuk untuk penertiban bangunan lainnya di wilayah Puncak yang bisa menjadi biang bencana.

"Pemerintah juga jangan asal atau mudah memberi izin mendirikan bangunan, apalagi berada di kawasan resapan. Kami berharap Puncak kembali fungsinya sebagai penahan atau hutan resapan, agar segala resiko bencana bisa di minimalisir mulai dari sekarang," kata Iman.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi membenarkan beberapa waktu lalu tim KPK mendatangi kantornya untuk menanyakan perihal kepemilikan Jasmin Glamping yang berada di Desa Cibereum, Cisarua itu. Kepada penyidik, Dace menyebut bangunan yang berdiri di atas lahan dua hektare itu atas nama salah satu anak dari Rahmat Effendi.

"Namun untuk masalah permohonan perizinan, saya tidak pernah bertemu dengan pemohon. Karena saat ini untuk mengajukan permohonan perizinan bisa melalui OSS atau sistem online. Jika semuanya dinyatakan lengkap dan tidak melanggar, tentu izin itu akan terbit," ucap Dace.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Rahmat Effendi dengan pidana 10 tahun dan menyita salah satu asetnya, yakni Jasmin Glamping. Pepen divonis karena terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil korupsinya itu.

KPK Terus Bidik

Pepen sudah resmi kena vonis. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen hari ini.

Pepen divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti terlibat di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Tak hanya itu, majelis hakim turut memvonis Pepen dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku usai hukuman pidana pokok Pepen selesai.

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," ucapnya.

Kemudian, Hakim juga memutus memerintahkan jaksa merampas barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Pepen. Salah satunya fasilitas yang ada di Glamping Jasmine.

Untuk diketahui, hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Pepen dengan hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menuntut Rahmat bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa Mulyadi Latief selaku aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah. Dia diperiksa sebagai saksi pada Rabu (25/8) lalu terkait sumber dana pembelian tanah dan bangunan miliki Pepen.

"Mulyadi Latief selaku ASN Bapenda Kota Bekasi, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan TSK RE untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (16/10).

 

#Suap   #Pepen   #KPK