Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dewan Dukung PDMP Urus Retribusi Parkir Kota Bekasi: Dengan Catatan

Tori/Yud | Jumat, 14 Oktober 2022
Dewan Dukung PDMP Urus Retribusi Parkir Kota Bekasi: Dengan Catatan
Anggota DPRD Kota Bekasi, Janet Aprilia Standzah/Radarnonstop
-

RN - Keinginan Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP)  mengelola retribusi perparkiran di Kota Bekasi mendapat dukungan dari kalangan dewan. 

Anggota DPRD Kota Bekasi, Janet Aprilia Standzah setuju retribusi perpakiran dikelola PDMP karena akan mempermudah tugas Pemerintah Kota Bekasi dalam mengawasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayahnya. 

"Ya, saya setuju PDMP mengelola retribusi parkir di wilayah Kota Bekasi dengan catatan PDMP harus punya sistem program/aplikasi tertentu yang mampu mencatat dengan baik (akuntable, sistematis, transparan)," tegas Janet, politisi asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut kepada Radarnonstop.co, Jumat (15/10/2022).

BERITA TERKAIT :
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?

Untuk itu diperlukan pertimbangan dan kajian khusus, dari sisi peraturan daerahnya juga harus dibuat terlebih dulu. Sebab, kata dia, selama ini perparkiran dikelola oleh swasta sehingga monitoring dari Pemkot Bekasi sangat lemah, potensi kebocoran dan pencapaian PAD kurang maksimal.

"Kesiapan serta kemampuan dari Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) untuk dapat mengelola perparkiran dengan baik sangat berperan penting," terangnya.

Menurut dia, perlu sistem dan aplikasi tertentu agar sistem pembayaran perparkiran dapat dilakukan secara akuntable, transparan dan auditable. Dengan begitu, potensi pemasukan dari perparkiran benar-benar dapat menjadi sumber PAD, bukan malah bancakan. 

Untuk itu, lanjut Janet, PDMP harus mampu mempresentasikan DPRD Kota Bekasi, khususnya Komisi III terkait keinginan mengelola retribusi perparkiran. 

"Bagaimana dan apa program yang akan dipakai oleh PDMP ini dalam mengelola dana perparkiran di Kota Bekasi yang saya yakin sangat besar," tuturnya. 

Dengan adanya peningkatan PAD yang tinggi, transparan dan akuntable, ia yakin Pemkot Bekasi akan dapat memberikan program-program yang dapat membangun kota dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Seperti memberikan pendidikan gratis hingga ke tingkat SMP, BPJS gratis, PKH, KKS agar visi misi Kota Bekasi dapat terwujud yakni menciptakan Kota Bekasi yang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Mandiri dan Ihsan," tandas Janet mengakhiri.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (2) huruf a pengecualian pengenaan Pajak Parkir hanya diberikan kepada penyelenggaraan parkir yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sementara penyelenggaraan parkir oleh BUMN dan BUMD merupakan objek Pajak Parkir.

Untuk penyelenggaraan parkir milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pihak ketiga maka:

1. Dalam hal pungutan atas penyelenggaraan parkir milik Pemerintah Daerah dalam bentuk Retribusi Tempat Khusus Parkir dan pihak ketiga hanya sebagai pelaksana pemungut retribusi maka terhadap pihak ketiga tidak dapat dikenakan Pajak Parkir;

2. Dalam hal pungutan atas penyelenggaraan parkir milik pemerintah pusat dalam bentuk PNBP dan pihak ketiga telah membayar PNBP atas penggunaan lahan parkir milik pemerintah tersebut maka terhadap pihak ketiga dapat dikenakan Pajak Parkir atas penyelenggaraan parkir kepada pengguna parkir;

3. Dalam hal kondisi sebagaimana pada huruf a, pihak ketiga menggunakan lahan parkir milik pemerintah daerah dengan membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 atau membayar sewa sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016 maka terhadap pihak ketiga dapat dikenakan Pajak Parkir atas penyelenggaraan parkir kepada pengguna parkir.