Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Aktivis Papua Ingatkan Warga Tak Tergiring Kepentingan Pribadi Lukas Enembe

RN/NS | Jumat, 07 Oktober 2022
Aktivis Papua Ingatkan Warga Tak Tergiring Kepentingan Pribadi Lukas Enembe
Pendukung Lukas Enembe di Papua.
-

RN - Satu persatu para tokoh di Papua muncul. Kali ini tokoh pemuda dan eks ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih (Uncen), Erik Makabori.

Dia berteriak dan mengimbau masyarakat di Papua untuk tidak tergiring dalam kepentingan pribadi dalam membela Lukas.

Menurut Erik, para pemuda bisa lebih bijak dalam melihat sebuah perspektif peristiwa yang sedang terjadi di Papua.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

"Berkaitan dengan kasus korupsi seharusnya sudah kewenangan negara untuk melakukan proses hukum dan tidak boleh mengaitkan kasus korupsi dengan perjuangan papua merdeka," ujarnya di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/10/2022).

Dia mendorong KPK segera menuntaskan kasus dengan tersangka Lukas. "Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe adalah tanggung jawab negara dan pemerintah harus bijak dan berkomitmen untuk memberantas koruptor di tanah Papua," ujarnya.

Erik berharap masyarakat Papua tidak terlibat dalam kekisruhan dan tetap menjaga situasi damai di Papua.

"Selain kasus Lukas Enembe, pejabat daerah Papua lainnya juga banyak yang melakukan korupsi karena dinilai tidak ada efek jera," ucap Erik.

Karena itu, ia mendorong pemerintah bertindak tegas untuk mengadili semua pejabat daerah Papua yang terlibat kasus korupsi agar Bumi Cenderawasih menjadi provinsi yang maju.

Sementara itu, ketua tim hukum Gubernur Papua, Petrus Balla Pattyona menyatakan, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Gustav Agus Irianto menemui kliennya di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (6/10/2022).

Petrus mengatakan, Gustav menyampaikan pesan dari KPK agar Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar memenuhi panggilan pemeriksaan di Jakarta.