Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
TRAGEDI KANJURUHAN

Mahfud: Biar Negara Yang Urus Biaya Bagi yang Masih Sakit, Dirawat

Tori | Senin, 03 Oktober 2022
Mahfud: Biar Negara Yang Urus Biaya Bagi yang Masih Sakit, Dirawat
Menko Polhukam, Mahfud MD/tangkapan layar
-

RN - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan biaya perawatan para korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, ditanggung oleh negara.

Ia meminta Kementerian Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya, termasuk di dalamnya diberikan pula perawatan pemulihan trauma (trauma healing).

"Menteri Kesehatan diminta melakukan atau memberikan pelayanan kesehatan dengan tidak dulu mempersoalkan biaya biar negara yang urus seluruh (biaya) perawatan bagi yang sakit, yang masih dirawat dan sebagainya, perlu obat ini, obat itu, perlu rumah sakit ini, rumah sakit itu," ujar Mahfud dalam jumpa pers virtual, Senin (3/10/2022).

BERITA TERKAIT :
Mahfud Mundur, Tito Ketiban Berkah Dan Kini Jabat Menko Polhukam
Pujian Sandi Ke Mahfud Seperti Sindiran Halus Ke Prabowo?

Selain memastikan biaya perawatan ditanggung oleh negara, Mahfud juga mengumumkan pemerintah membentuk im gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi Kanjuruhan.

Adapun tim tersebut dipimpin langsung oleh Mahfud dan melibatkan anggota dari unsur pejabat atau perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.

"Untuk mengungkap peristiwa Kanjuruhan yang terjadi tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang akan dipimpin langsung Menkopolhukam," tuturnya.

Mahfud menyampaikan pula bahwa para anggota TGIPF akan diumumkan paling lama dalam waktu 24 jam ke depan. Tim tersebut selanjutnya akan menyelesaikan tugas mereka dalam kurun waktu 2-3 minggu ke depan.

Untuk saat ini, sebelum tim diumumkan ataupun menyelesaikan tugasnya, pemerintah memberikan tugas atau mengambil beberapa langkah jangka pendek. Di antaranya, memerintahkan Polri agar dalam beberapa hari ke depan segera mengungkap pelaku pidana yang menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan dan segera mengumumkannya kepada publik apabila telah memenuhi syarat untuk ditindak.

“Polri juga diminta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat,” ujar Mahfud.

Lalu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa diminta untuk melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mengusut kebenaran mengenai keterlibatan oknum TNI yang melakukan hal di luar kewenangan, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.

"Berikutnya, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melakukan tindakan ke dalam secepatnya, agar PSSI ini bisa dikendalikan secara baik," lanjut Mahfud.

Ia juga meminta Menpora secepatnya mengundang PSSI, Klub dan Panpel untuk memastikan tegaknya aturan baik yang dibuat FIFA maupun diatur dalam peraturan perundangan sebagai upaya evaluasi total.

Sejauh ini, menurut Mahfud, jumlah korban jiwa dalam tragedi di Kanjuruhan mencapai 125 orang.