Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Ancaman Kapolri

Bos Judi Ngumpet Di Singapura, Tim Pemburu 303 Jangan Masuk Angin Ya

RN/NS | Sabtu, 01 Oktober 2022
Bos Judi Ngumpet Di Singapura, Tim Pemburu 303 Jangan Masuk Angin Ya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-

RN - Konsorsium 303 atau ‘Kerajaan Judi’ mulai terendus. Ada empat bos besar yang saat ini ngumpet di luar negeri salah satunya Singapura.

Para bos judi itu terdeteksi ada 12 orang. Mereka adalah PN, R, KK, FM, A, dan K. Keenam bos judi ini dalam status cegah. Dan enam lainnya yakni IT, RS, AA, B, KH, JAB teridentifikasi di luar negeri.

Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pembentukan Tim Gabungan Khusus (Timsus) bersama Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap Konsorsium 303 atau ‘Kerajaan Judi’. Jenderal Sigit menegaskan, pembentukan timsus tersebut juga melibatkan sejumlah kapolda di daerah.

BERITA TERKAIT :
Ada Kesan Polri Tidak Netral, Nama Jokowi & PSI Keseret-Seret
Kaum Kusut Nyinyirin Pidato Kapolri ‘Estafet Kepemimpinan’ Nih Kata Pakar Intelijen dan Pertahanan

Kata dia, pembentukan tim tersebut bagian dari upaya bersama pemberantasan judi online maupun konvensional. Kapolri menegaskan, akan menindak siapapun, termasuk para anggotanya yang terlibat dalam Konsorsium 303.

“Adanya isu Konsorsium 303, kami telah membentuk tim gabungan bersama PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi-transaksi yang ada kaitannya dengan perjudian,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Terkait tim pemburu judi bisa masuk angin, Sigit mengancam akan memecatnya.

“Kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya, saya akan proses dan tindak tegas. Ini supaya menjadi jelas,” kata Kapolri.

Sigit mengungkapkan, tim gabungan itu sudah mulai bekerja. Bareskrim Polri bersama PPATK, kata Sigit, sudah menganalisa nama-nama yang ada dugaan keterlibatannya dengan Konsorsium 303.

Saat ini, tim sedang menganalisa 329 rekening yang diduga ada kaitannya dengan perjudian. Sebanyak 202 rekening yang sudah dinyatakan ada kaitannya sudah dalam status blokir.

Tak cuma itu, kata Kapolri, di kepolisian, status penyidikan pun sudah berproses. Tercatat kata dia, ada 10 nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Diduga terlibat dengan perjudian online kelas atas,” kata Sigit. Namun, Sigit tak membeberkan nama-nama dari 10 DPO yang disebutkan pelaku kelas atas perjudian itu.

Selain itu kata Sigit, inisial PN, R, KK, FM, A, dan K yang dalam status cegah. Sedangkan IT, RS, AA, B, KH, JAB teridentifikasi di luar negeri.

Sigit menambahkan, ia juga sudah memberikan perintah kepada beberapa anggota Polri dari Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) untuk melakukan pendekatan dengan kepolisian di lima negara. Skema police to police itu untuk dapat membawa pulang DPO yang terlibat dalam jaringan Konsorsium 303 dan berlindung di lima negara.

Tapi Sigit masih merahasiakan lima negara yang dimaksud. “Tentu kita harus menunggu apa hasil dari upaya yang sudah dilakukan untuk bisa membawa pulang buronan tersebut,” kata Sigit.

Sigit meyakinkan, Polri tetap pada komitmen dalam pemberantasan perjudian. Ia menegaskan, tak bakal pandang bulu dalam membasmi penyakit masyarakat itu. “Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional,” ujar Sigit.

Bukti keseriusan Polri dalam pemberantasan perjudian tersebut, melihat masifnya aksi penegakan hukum yang dilakukan Polri sepanjang tahun ini. “Saya terus memberikan perintah, untuk tetap melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian,” kata Sigit.

Dari penegakan hukum yang sudah dilakukan, tercatat ada 2.049 kasus. Dari ribuan kasus itu, kepolisian sudah menetapkan sebanyak 3.296 tersangka.

“Di mana untuk perjudian konvensional sebanak 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka. Dan untuk perjudian online ada sebanyak 641 kasus dengan 927 tersangka,” kata Sigit. Catatan kasus itu, pun bertambah medio penegakan hukum oleh kepolisian sepanjang Juli sampai September 2022.

3.748 Jadi Tersangka

Kerajaan judi mencuat saat kasus pembunuhan Brigadir J. Publik menyeret kasus pembunuhan Brigadir J adanya dugaan kerajaan judi.

Jenderal Sigit mengatakan, dalam periode itu, Polri menangani perjudian sebanyak 2.236 kasus, dengan 3.748 tersangka.

“Khusus perjudian online itu ada sebanyak 1.125 kasus, terdiri dari 1.516 tersangka,” kata Sigit.

Para tersangka itu, sebanyak 1.446 adalah pemain. Dan sebanyak 977 tersangka para pelaku penyelenggara kasino, dan pegawai service, termasuk pemilik, penyedia layanan internet perjudian online.

Para bandar judi mulai tiarap saat Sambo mulai terpojok. Nah, saat Sambo ditetapkan menjadi tersangka, banyak bandar kelas kakap langsung kabur ke luar negeri.