Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ikut Pantau Sidang Sambo Dkk di PN Jaksel, KY Usul Digelar Terbuka

Tori | Kamis, 29 September 2022
Ikut Pantau Sidang Sambo Dkk di PN Jaksel, KY Usul Digelar Terbuka
Ferdy Sambo dan Putri Candrawitha saat rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir J di Jaksel/Tangkapan layar Youtube Polritvradio
-

RN - Komisi Yudisial akan hadir dalam persidangan perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ini bertujuan untuk memastikan dan menjaga kemandirian hakim.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Miko Ginting menyebut, ada dua hal yang jadi fokus pemantauan dalam sidang nanti.  

“Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming,” urai Miko dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/9/2022).

BERITA TERKAIT :
Habib Rizieq Shihab Juga Ajukan Amicu Curiae, Sidang MK Makin Seru Nih... 
Rocky Gerung Sebut Cincin Lebih Berkilau Dari Otaknya, Hotman Tantang Debat Hukum 

KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA,” beber Miko.

Untuk itu, KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA). Pihaknya yakin MA telah melakukan mitigasi risiko.

“Apalagi, ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile,” tuturnya.

Namun, KY ingin menggarisbawahi keseimbangan antara partisipasi publik, keamanan para pihak, dan integritas pembuktian yang perlu dijaga.

Sementara itu berdasarkan UU 8/1981 tentang hukum acara pidana pasal 153 menyebutkan bahwa hukum pidana dilakukan secara terbuka kecuali untuk kasus kesusilaan dan anak.

Jubir KY ini juga menegaskan bahwa ada pula kriteria lain di mana hakim dengan diskresinya bisa menyatakan sidang untuk umum, misalnya alasan keamanan, keselamatan, atau integritas pembuktian.

"KY berpendapat pada asasnya sidang terbuka untuk umum, tetapi ada titik-titik tertentu di mana hakim dengan diskresinya bisa menyatakan sebaliknya. Kembali kepada penilaian hakim berdasarkan situasi faktual dan analisis risiko," ujar Miko.

 

#sidang   #sambo   #KY