RN - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus peretasan nomor gawai sejumlah awak redaksi Narasi.
"Saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan ini," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Menurut dia, peretasan karya jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ancaman bagi demokrasi.
BERITA TERKAIT :"Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif. Ini mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers," tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam UU Pers Pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan.
"Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik," kata Meutya menegaskan.
Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lanjut dia, secara tegas mengatur bahwa tindakan masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dengan cara apa pun adalah tindakan terlarang.
Oleh karena itu, Meutya mendukung awak redaksi Narasi yang menjadi korban peretasan digital untuk melaporkan secara hukum kasus dugaan peretasan ini kepada kepolisian.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, Meutya berharap semua pihak dapat dengan tegas menjaga pers nasional dari segala bentuk tindakan intimidasi di ruang digital.
"Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi," ujarnya.