RN - PPP ternyata memantau jalannya sidang Ade Yasin. Bahkan, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani secara khusus terus mengecek perkembangan.
Arsul Sani berharap majelis hakim berani bersikap adil memberikan vonis bebas kepada Ade Yasin jika terbukti tak bersalah.
"Kalau memang alat bukti fakta-fakta persidangannya tidak mendukung untuk dijatuhi vonis pidana penjara, ya harapan kami tentu majelis hakim bukan hanya punya keberanian, tapi mempunyai sifat adil untuk kemudian membebaskan," kata Arsul dalam keterangannya, Kamis (22/9).
BERITA TERKAIT :Meski demikian, Arsul menilai, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sudah cukup objektif selama persidangan.
"Sejauh ini kami ikuti dalam persidangan majelis hakim cukup fair, memberikan kesempatan baik kepada tim jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum, serta Bu Ade sendiri selaku terdakwa," ujar Wakil Ketua MPR ini.
Kasus suap yang menjerat eks Bupati Bogor Ade Yasin akan memasuki babak akhir. Ade Yasin menunggu sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9).
Diketahui, Ade Yasin menitikan air mata ketika pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9). Ade merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan suap laporan keuangan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Dalam pembacaan nota pembelaan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Ade berharap majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih untuk menegakkan keadilan terhadap dirinya.
Terlebih, 39 orang saksi yang dihadirkan selama persidangan oleh Jaksa KPK dan dua saksi ahli, memberikan kesaksian bahwa Ade tidak terlibat dan tidak memberi instruksi kepada anak buahnya untuk menyuap BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" ungkap Ade Yasin sambil menangis.
Ade meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Sebab, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?" tuturnya.
Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.
"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Yasin.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Dia menyebutkan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).
Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," kata Dinalara.