Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kriteria Pj Gubernur DKI Pengganti Anies, Jokowi Bilang Gini

Tori | Selasa, 20 September 2022
Kriteria Pj Gubernur DKI Pengganti Anies, Jokowi Bilang Gini
Presiden Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Cibitung-Cilincing, Selasa (20/9/2022)/Tangkapan layar Youtube Setpres RI
-

RN - Presiden Jokowi mengaku belum mengantongi nama calon penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk setelah Anies Baswedan lengser.

"Belum sampai ke saya, mungkin baru sampai ke Mendagri," kata Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Cibitung-Cilincing, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).

Namun, Jokowi tak bicara lugas soal siapa yang akan mengisi jabatan itu. Menurutnya, ada banyak kriteria yang harus dimiliki untuk menjadi penjabat gubernur.

BERITA TERKAIT :
PKS Kasih Selamat Ke Anies Bawa Pramono Jadi Gubernur DKI, Mulyono Gak Laku Dong?
Jokowi, Redup Di Jakarta Dan Bersinar Ke Jateng Hingga Ocehan Ara Yang Ngaco  

"Saya kira kriterianya banyak sekali, nanti saja kalau sudah, nanti kita putuskan," kata Jokowi.

Diketahui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

DPRD DKI Jakarta pada pekan lalu telah menyerahkan tiga nama calon Pj gubernur pengganti Anies Baswedan kepada Kemendagri. Ketiga nama tersebut akan dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

Pada 13 September 2022, DPRD DKI Jakarta menyepakati tiga nama calon Pj gubernur pengganti Anies Baswedan untuk diusulkan ke Kemendagri.

Ketiga nama disepakati itu yakni, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.

Setelah terpilih tiga nama usulan dari DPRD DKI, kewenangan akhir ada di tangan Presiden Jokowi yang akan memilih satu orang sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.

Selain dari DPRD DKI, Kemendagri mengusulkan tiga nama sehingga total akan ada enam nama yang diusulkan kepada Presiden Jokowi untuk dibahas di Tim Penilai Akhir (TPA).

Nama-nama usulan dari Kemendagri bisa sama dengan tiga nama yang diusulkan DPRD DKI atau berbeda.