RN - PPP enggan bekonflik lagi. Hal ini setelah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mendapatkan surat dari Kemenkumham.
PPP berjanji tidak akan mengusik kursi Suharso sebagai menteri. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
Dia menyatakan partainya tak akan mendesak Suharso Monoarfa mundur dari jabatannya sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Walaupun, Suharso saat ini telah dicopot sebagai Ketua Umum PPP.
BERITA TERKAIT :"Urusan posisi menteri yang dijabat Pak Suharso itu kewenangan dan hak prerogatif Presiden. PPP tidak dalam posisi untuk mengajukan penggantian maupun mempertahankan. Semuanya soal posisi kabinet adalah wilayah prerogatifnya Presiden," ujar Arsul, Jumat, 9 September 2022.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan partainya saat ini belum akan menggelar Muktamar untuk menentukan Ketua Umum definitif dari partai berlambang ka'bah tersebut. Pasca dicopotnya Suharso, jabatan tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.
Namun, jika nanti Mardiono terpilih menjadi Ketum definitif, maka jabatannya sebagai Dewan Pertimbangan Presiden harus ditanggalkan.
"Karena UU Wantimpres memang tidak membolehkan Wantimpres rangkap dengan pengurus harian Parpol. Namun UU memberi kesempatan enam bulan untuk mengundurkan diri tersebut," kata Arsul.
Sebelumnya, Suharso dimakzulkan dari jabatannya setelah musyawarah kerja nasional (mukernas) PPP pada Ahad, 4 September 2022 memutuskan untuk memberhentikannya. Keputusan ini diambil setelah 3 pimpinan majelis yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat ketiga kepada Suharso.
Sebagai ganti Suharso, Mukernas bertemakan "Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024" yang dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia itu memilih Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum. Menanggapi hal itu, Suharso menolak hasil Mukernas tersebut karena dianggapnya tidak sah secara prosedural.
Suharso menjelaskan, sebelum gelaran mukernas para pengurus harus mengadakan rapat pimpinan harian. Rapat ini, kata dia, mestinya dilakukan dengan sepengetahuannya. Adapun jika Suharso berhalangan hadir, maka ia bakal mengirim delegasi.
“Rapat pimpinan harian harus sepengetahuan saya minimal dan saya tanda tangani atau Sekretaris Jenderal. Boleh saja saya berhalangan hadir dan meminta salah satu ketua umum untuk memimpin, tapi rapat pimpinan harian mesti dipimpin ketum, diinisiasi ketum dan ditandatangani ketum. Kemudian itu tidak dilakukan,” kata Suharso.