RN - Kasus yang dialami Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya terkait dugaan dana judi online bukan hal baru. Sebab, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara banyak bandar judi.
Saat ini M Fajar dan anak buahnya dikurung selama 30 hari di tempat khusus. Dia terbukti melakukan penyelewengan dalam penindakan kasus judi online.
Selanjutnya Polda bakal menelusuri dan memastikan proses penyelidikan kasus tersebut termasuk ke Kapolsek Penjaringan.
BERITA TERKAIT :"Patsus ini kan penempatan khusus di SPN Lido atas perintah Kapolda Metro Jaya. Sementara dipatsus mereka diperiksa, dikembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (7/9/2022).
Zulpan mengatakan, dugaan penyelewengan penindakan kasus judi online yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan akan dilakukan secara menyeluruh. Salah satu yang turut diusut perihal dugaan keterlibatan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini.
Zulpan mengaku pihaknya masih mendalami apakah Kompol Ratna terlibat dalam kasus tersebut. Namun, dia memastikan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu pun bakal turut dikenakan sanksi.
"Jadi Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan bila Kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil," tutur Zulpan.
M Fajar dkk dikurung di tempat khusus mulai 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022. Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar Cs terus berjalan. Nantinya, AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar apakah termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Sidang kode etik ini pula akan menentukan nasib AKP M Fajar Cs.