Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kualat Amplop PPP Dipecat Dari Ketum, Suharso Juga Bakal Digoyang Dari Posisi Menteri

RN/NS | Selasa, 06 September 2022
Kualat Amplop PPP Dipecat Dari Ketum, Suharso Juga Bakal Digoyang Dari Posisi Menteri
Mukernas PPP menunjuk Muhammad Mardiono jadi Ketum PPP.
-

RN - Suharso Monoarfa tamat. Dia dipecat dari posisinya sebagai Ketua Umum PPP.

Bukan hanya itu, kini posisinya sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas juga digoyang. PPP mengganti Suharso dan menunjuk Muhammad Mardiono menjadi Plt Ketum PPP.

Suharso diberhentikan dalam Mukernas di Banten semalam. Kisruh Suharso berawal dari ucapan amplop kiai.

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
PPP DKI Si Parpol Gurem Banyak Masalah, Kader: Bengkel Motor Dan Managemen Warteg 

Banyak kader Ka'bah mengaku, kalau Suharso kualat atas ucapan amplop kiai hingga menjadi kontroversi dan pencopotan dirinya.

Sementara kubu Suharso melawan. Mereka bakal memecat kader PPP yang ikut hadir di Mukernas. Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyebut Suharso tidak mengundurkan diri.

"Saya barusan tabayun dengan Pak Suharso Monoarfa, ternyata beliau tidak mengundurkan diri sebagai Ketum PPP sehingga kabar Pak Harso mundur adalah hoax," kata Tamliha, Senin (5/9/2022).

Tamliha menyebut Mukernas di Banten yang menetapkan Mardiono menjadi Plt Ketum PPP ilegal. Menurut dia, undangan Mukernas tidak diteken Suharso Monoarfa dan Arwani Thomafi selaku Sekjen.

"Mukernas tersebut ilegal, sebab undangan Rapat Pengurus Harian tidak ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP PPP," ujar Tamliha.

Lebih lanjut Tamliha menyatakan Ketua Umum hanya bisa dipilih dan diberhentikan lewat forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, bukan Mukernas.

"Tidak ada kewenangan Pimpinan Majelis memberhentikan Ketua Umum, sebab Ketum PPP dipilih dan diberhentikan lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa," kata Tamliha.

Muhammad Mardiono yang ditujuk menjadi Plt Ketum adalah Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Dia, bersama 2 ketua majelis PPP lainnya, sudah mendesak Suharso Monoarfa mundur karena kontroversi pidato 'amplop kiai' di acara KPK.

Mardiono dikukuhkan sebagai Plt Ketum PPP dalam Mukernas bertemakan 'Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024'. Mukernas tersebut diklaim dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.

Ketua Majelis Syariah PPP Mustofa Aqil Siradj mengatakan keputusan itu diambil atas usulan berbagai pihak. Dia pun berharap keputusan itu bisa bermanfaat dan lebih baik untuk partai.

"Kami tidak bisa menahan gejolak protes, suara, dan usulan dari berbagai pihak. Tidak kurang dari 10 kali pertemuan kami adakan untuk menanggapi gejolak ini. Keputusan ini semata-mata merespons kiai dan berbagai pihak," jelasnya.

Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur mengaku tidak ada kebencian terhadap yakni Suharso Monoarfa. Ke depannya, menurut dia, kepemimpinan PPP akan dilakukan penuh kebersamaan, persatuan, hingga kasih sayang.

"Kami tetap berhubungan baik, tidak ada yang menaruh kebencian ataupun kemarahan, tetapi dalam menghadapi masalah sekarang ini kami mengharapkan Suharso melepas tugasnya sebagai Ketua Umum PPP," tegasnya.

Janji PPP Bangkit

Muhamad Mardiono sumringah. Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum menggantikan Suharso Monoarfa.

Menerima penunjukan tersebut, Mardiono mengaku demi kebangkitan PPP di 2024.

"Saya menerima amanah yang diputuskan dalam rapat pengurus harian untuk mengisi jabatan Plt Ketua Umum PPP. Atas dukungan dan doa para kiai yang ada di majelis ini, bismillah saya akan bekerja keras agar PPP bisa bangkit di Pemilu 2024," kata Mardiono, Senin (5/9/2022).

Mardiono yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipilih melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bertemakan 'Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024'. Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.

Sementara itu, Ketua Majelis Syariah PPP Mustofa Aqil Siradj mengatakan keputusan itu diambil atas usulan berbagai pihak. Dia pun berharap keputusan itu bisa bermanfaat dan lebih baik untuk partai.

"Kami tidak bisa menahan gejolak protes, suara, dan usulan dari berbagai pihak. Tidak kurang dari 10 kali pertemuan kami adakan untuk menanggapi gejolak ini. Keputusan ini semata-mata merespons kiai dan berbagai pihak," jelasnya.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan mengaku, musyawarah kerja nasional (Mukernas) di Banten menunjuk Ketua Majelis Pertimbangan PPP, yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP.

"Pimpinan Majelis Syariah, pimpinan Majelis Kehormatan, pimpinan Majelis Pertimbangan, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom, dan pimpinan wilayah dari 29 Provinsi menghasilkan ketetapan memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan saudara H. Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020 - 2025," ujar Usman, Senin (5/9).

Dalam keterangan sebelumnya ia menjelaskan, Majelis Syariah Partai Persatuan PPP, Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP disebut telah melakukan musyawarah. Hasil kesimpulannya adalah mengeluarkan fatwa yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP.

Ia menjelaskan, Majelis Syariah PPP, Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP telah tiga kali melayangkan surat permintaan agar Suharso mundur dari kursi ketua umum. Surat permintaan tersebut merupakan imbas dari sorotan dan kegaduhan yang dibuat oleh Suharso, yang berimplikasi kepada eksistensi partai.

Tiga Majelis PPP tersebut juga telah meminta pendapat hukum yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP. Serta, meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

"Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," ujar Usman.