RN - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (Mapan) mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya memberantas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dukungan disuarakan Mapan melalui aksi damai di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
"Kami datang ke Mabes Polri untuk memberikan dukungan kepada Kapolri dan jajarannya dalam memberantas mafia tanah khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," ujar Septian saat aksi.
BERITA TERKAIT :Septian berharap atensi Polri dalam penanganan kasus mafia tanah tidak terganggu dengan kasus Brigadir J. Dia yakin Polri sudah memiliki organisasi yang kuat sehingga tetap konsentrasi dalam mengusut kasus-kasus yang bersentuhan dengan rakyat.
"Kasus mafia tanah ini juga marak dan telah merugikan negara dan masyarakat, karena itu Kapolri dan jajarannya harus tetap fokus mengusut kasus mafia tanah ini, tidak terpengaruh kasus Sambo," tandas Septian.
Dijelaskan, negara kehilangan 8 ribuan hektar lebih sebagai akibat dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru. Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, oknum BPN, dan Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM).
"PT MSAM sendiri selaku koorporasi dan Bupati Kotabaru yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan. PT MSAM diketahui milik Syamsudin Andi Arsyad atau Haji Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan," ungkap Septian.
Dalam rangka mengembalikan citra Polri yang sedang terpuruk, Septian mengatakan, Bareskrim Polri perlu membuktikan keperpihakan pada rakyat dengan secara tegas mengusut dan memberantas dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalsel.
Diketahui, PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas + 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.
"Diduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Menteri LHK," jelas Septian.
Lebih lanjut, Septian mengatakan kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan menteri, juga disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah. Dalam mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU PT MSAM sebelum ada perubahan status kawasan.
"Puncaknya terjadi pada 4 September 2018, Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II," terang dia.
"Oleh karena itu kami meminta kepada Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dengan memeriksa oknum Inhutani II, memeriksa oknum BPN dan memeriksa pihak PT MSAM," pungkas dia menambahkan.
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, sudah dilaporkan oleh Sawit Watch ke tiga lembaga penegak hukum, yakni KPK, Bareskrim Polri, dan kejaksaan serta sudah dilaporkan juga ke Kementerian ATR/BPN. Dalam pelaporan tersebut, Sawit Watch didampingi oleh Integrity Law Firm.
Bahkan kasus ini sudah mendapat atensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.