Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

BPN Tangsel Jangan Cuma Bela Pengambang, Pak Menteri ATR Bantu Nenek Siti Dong

Tori | Kamis, 25 Agustus 2022
BPN Tangsel Jangan Cuma Bela Pengambang, Pak Menteri ATR Bantu Nenek Siti Dong
Ilustrasi mafia tanah/Freepik
-

RN - Komunikolog Politik Nasional, Tamil Selvan menyoroti kasus sengketa tanah yang dialami pensiunan guru, Siti Hadidjah (85).

Lahan yang menjadi sengketa berada di wilayah Bintaro, tepatnya di Jalan Beruang Rt 006/002 Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan Banten.

Tamil mengatakan dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Jaya Real Property (JRP), maka secara hukum jelas bukan pemilik lahan 6.000 meter tersebut.

BERITA TERKAIT :
AHY Ungkap Mafia Tanah Banyuwangi 17 Miliar, Di Jakarta Kapan Digarap? 
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 

"Kita perjelas dulu ya, sertifikat HGB itu hanya sebagai hak penggunaan bangunan. Jadi artinya PT. JRP ini bukan pemilik, jadi tidak punya hak untuk memagar tanah itu.
Tinggal sekarang pemilik lahannya siapa? bisa negara, bisa perorangan. Dalam hal perorangan, jelas Ibu Siti Hadidjah ini memiliki berkas pemilikan yang legal," jelas pria yang akrab disapa Kang Tamil itu.

Kang Tamil juga menyarankan kepada Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Wilayah Tangerang Selatan (ATR BPN Tangsel) untuk mencabut plang yang ada di lokasi karena sedang dalam proses pengujian berkas. 

"Sekarang BPN harus cabut plang PT. JRP itu sembari menguji berkas-berkas yang saat ini dimiliki para pihak. Logikanya gini ya, giriknya kan ada di Ibu R. Siti Hadidjah, dan tanah belum pernah dijual kepada siapa pun. Nah kenapa bisa ada sertifikat, konversinya dari surat apa ya? Pemkot Tangsel dan BPN Tangsel buka dong terang benderang," ucapnya kepada wartawan, Kamis (25/8/2022). 

Kang Tamil juga mengatakan, kerapkali berkas persil dianggap BPN secara sebelah mata, sehingga kasus-kasus mafia tanah yang seharusnya mudah diselesaikan malah jadi berbelit-belit dan berujung ke pengadilan. 

Padahal, amanat UU Agraria untuk mengkonversi berkas tanah tradisional ke sertifikat merupakan PR Kementerian ATR BPN.

"Tangerang Selatan ini sudah berumur 13 tahun dan masih banyak warga yang memiliki legalitas tanah tradisional seperti girik, Letter C dan lainnya. Sementara ketika terjadi sengketa berkas tradisional ini dipandang sebelah mata. Jadi pertanyaan saya BPN Kota Tangsel ini kerjanya apa? Jangan-jangan memang sengaja terjadi pembiaran untuk celah permainan oknum bandit disana. Ini harus jadi perhatian serius Menteri ATRBPN," kritik pengamat yang juga pengajar di Universitas Dian Nusantara ini

Tanah seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diketahui milik Siti Hadidjah dengan legalitas tanah persil 9 D IV Persil C 1352. 
Namun, telah terbit juga SHGB tanah tersebut atas nama PT Jaya Real Property. Hal ini dipersoalkan Siti Hadidjah sebagai ahl waris yang merasa tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun. 

Siti Hadidjah tengah mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (PCWI).