Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Telp DPR, Kompolnas Hingga Redaksi TV, Gerilya Ferdy Sambo Untuk Tutup Kasus Tewasnya Brigadir J Kandas

RN/NS | Kamis, 25 Agustus 2022
Telp DPR, Kompolnas Hingga Redaksi TV, Gerilya Ferdy Sambo Untuk Tutup Kasus Tewasnya Brigadir J Kandas
Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa etik Mabes Polri.
-

RN - Irjen Ferdy Sambo nampaknya melakukan gerilya. Untuk menutup kasus tewasnya Brigadir J, dia menelpon banyak pihak.

Pihak-pihak yang ditelepon adalah Kompolnas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),  pemimpin redaksi televisi, dan anggota DPR.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD. Namun, Mahfud enggan mengungkapkan siapa legislator tersebut. Sebab, anggota DPR tersebut tak mengangkat telepon dari mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

BERITA TERKAIT :
Ancaman Internal-Eksternal, Melani Suharli Beberkan Tantangan Indonesia di Era Teknologi
Disaksikan AHY, Melani dan Ali Kukuhkan 3.000 Saksi Demokrat Jakarta Pusat dan Selatan

"Anggota DPR tidak saya hubungi, pertama karena memang ketika dihubungi tidak diangkat, kedua, karena itu bukan perbuatan pidana," ujar Mahfud usai sidang yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8).

Mahfud mengatakan, Sambo membuat skenario agar banyak pihak percaya bahwa Brigadir J meninggal akibat tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kediamannya. Untuk itu, ia menelepon banyak pihak untuk memperkuat alibinya tersebut.

"Siapa saja mungkin yang dihubungi, mungkin ada ratusan orang oleh Sambo agar percaya, kan tidak apa-apa, yang penting dia tidak menggunakan jabatannya dan itu dilakukan oleh Sambo hari Senin tanggal 11 (Juli 2022)," ujar Mahfud.

"(Menelepon) Bukan dalam rangka perencanaan pembunuhan, tetapi sudah terbunuh, tetapi mau membuat alibi atau skenario alibi yang salah," tegasnya.

Ia menambahkan, ditelepon oleh seorang yang saat ini berstatus tersangka juga bukan berarti orang itu bersalah. "Kan sama dengan di tengah pasar ada maling, kan tidak bisa dianggap pidana nyebut siapa malingnya. Apalagi kalau cuma ditelepon, bukan tindak pidana, dihubungi bukan tindak pidana," ujar dia.