Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Soal Judi, Kapolri Ancam Pecat Polisi Pembeking

RN/NS | Kamis, 25 Agustus 2022
Soal Judi, Kapolri Ancam Pecat Polisi Pembeking
Ilustrasi
-

RN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan warning. Dia tidak akan segan-segan memecat anak buahnya yang menjadi beking judi.

Sigit menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terlibat dengan masalah perjudian. Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas dugaan publik mengenai keterlibatan mantan kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam perjudian.

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ucap Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

BERITA TERKAIT :
Siapa Pengendali Judi Online, Jangan-Jangan Razia Cuma Kedok? 
Kader Golkar Lebih Sreg Judistira Jadi Wakil Ketua DPRD DKI 

Sejak Januari hingga Agustus 2022, kepolisian sudah mengungkap 641 perkara judi online atau daring dan 1.408 perkara judi konvensional. Pada 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.

Sejak Januari-Agustus, ada sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terdapat 1.298 tersangka.

"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat," tutur Sigit.

"Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya, bahwa di zaman saya judi itu tidak ada," ucapnya.

Sigit juga mengungkapkan bahwa saat ini kepolisian sedang melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk melaksanakan tracing atau penelusuran. "Kalau nanti ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang dan juga kita akan keluarkan cekal. Kita akan terapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Itu sebagai komitmen kami," ujar Kapolri.

Sigit didampingi oleh 18 orang Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam Raker tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan tuntutan masyarakat kepada Polri adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, diperlihatkan ke publik. Sebab, Ferdi Sambo belum diperlihatkan ke publik sejak ditahan di Mako Brimob.

Terkait judi online, upaya pemberantasannya merupakan salah satu program Kapolri yang masif dilakukan. "Itu perintah Kapolri untuk memberantas judi di darat maupun 'online', begitu juga narkoba. Kita mau lihat apakah ini komitmen seterusnya atau hanya momentum per-momentum saja, akan kami tanyakan," katanya.

Ia juga menekankan bahwa Polri perlu melakukan revolusi mental di institusi kepolisian pascakejadian pembunuhan Brigadir J. "Hal yang lebih penting daripada merevisi undang-undang adalah memastikan revolusi mental di Polri berjalan," kata Sahroni.

Menurut dia, hal yang lebih penting dilakukan adalah bagaimana tindak lanjut Polri terkait kasus penembakan yang dialami Brigadir J.

"Dengan adanya kasus ini, apa yang akan dilakukan Kapolri, apakah keterlibatan yang 83 (anggota Polri) itu secara langsung atau tidak dan bagaimana tindak lanjutnya. Ini yang kita minta pertanggungjawaban dan saat ini adalah momentum yang tepat," ujarnya.